DPR RI Desak Percepatan Pengesahan UU Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
banner 468x60

Orbit Kepri, Jakarta | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah menyatakan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat tertentu akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes. Terkait hal itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, medesak adanya percepatan pengesahan Undang-Undang (UU) turunan tersebut sebelum April 2024.

Langkah tersebut bertujuan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, serta pengurangan pendapatan bagi para tenaga honorer. Selain itu pemerintah nantinya akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2024 sebanyak 3 kali. Pada rekrutmen tersebut jumlah formasi yang dibuka cukup fantastis, yaitu 1,6 juta formasi yang diperuntukkan guru, dosen, hingga tenaga teknis. Sementara tenaga honorer yang telah terdata Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencapai sebanyak 2,3 juta dan semuanya akan diseleksi secara ketat.

Bacaan Lainnya

Salah satu syarat pengangkatan PPPK tanpa tes yaitu masa kerja dan usia yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal ini dilakukan sebagai implementasi UU ASN 2023, dimana penyelesaian tenaga honorer harus tuntas sebelum akhir Desember 2024.

Oleh karena itu pemerintah merencanakan beberapa skema pengangkatan honorer salah satunya masa kerja dan usia. Untuk honorer yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun akan diprioritaskan dalam pengangkatan sebagai PPPK. Tenaga honorer yang berusia mendekati 46 tahun juga termasuk prioritas. (* Rabu, 7/2/2024)

BC, dpr.go.id

Editor: Andri Sofian

#DPR
#ASN
#Honorer
#PPPK

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *