Orbit Kepri, Batam | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang kembali menerapkan aturan retribusi parkir untuk kendaraan yang hanya melakukan drop off. Sebagaimana diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Batam baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya adalah mengembalikan aturan bahwa bagi pengendara drop off, akan dikenakan retribusi parkir setelah selama 15 menit. Sedangkan sebelumnya akan dipungut parkir jika drop off selama 5 menit.
Dengan surat edaran ini, kendaraan yang masuk ke kawasan parkir khusus seperti mal, pelabuhan dan bandara, dapat dikenakan retribusi parkir setelah 15 menit berada di dalam kawasan. Pemilik kendaraan tidak lagi langsung dipungut parkir saat baru 5 menit dalam kawasan seperti tercantum dalam Peraturan Wali Kota.
“Ketentuan drop off ini banyak diprotes warga. Kita apresiasi, Pemko melalui Dinas Perhubungan mengakomodir permintaan masyarakat yang disampaikan lewat DPRD, agar kembali ke ketentuan drop off yang lama. Dimana waktunya 15 menit,” ucap Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH, Selasa (20/2/2024).
Dia berharap agar polemik terkait perparkiran itu dapat terus didiskusikan penerapannya, agar tidak terkesan memberatkan masyarakat. Namun di satu sisi, melalui retribusi parkir itu pemerintah juga dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan.
Nuryanto mengatakan, apabila terjadi pertentangan antara kepentingan masyarakat dan keinginan pemerintah, maka pemerintah harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Sebagaimana istilah hukum, salus populi suprema lex esto (keselamatan/kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi).
Sebelumnya selaku Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto juga telah mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 022/170/II/2024 agar Dinas Perhubungan menunda penerapan tarif baru retribusi parkir. Rekomendasi itu berisi sejumlah persyaratan agar Dinas Perhubungan menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perparkiran serta rencana aksinya.
“Di lapangan kita bisa lihat, kalau memang banyak yang komplain berarti belum siap diterapkan,” ucapnya saat itu. (*)
BR
Editor: Andri Sofian
#RetribusiParkir #ParkirDropOff #DPRDkotaBatam