Karena Belum Bersertifikat, Tim dari BPN Turun ke Lokasi Lahan Kantor FKUB Batam

Tim dari BPN dan Kemenag Kota Batam lakukan pengukuran lahan kantor FKUB di Sekupang. (Foto: Humas Kemenag Batam, Selasa 20/2/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Tim Pengukur dari Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kota Batam mendatangi Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2024). Pasalnya lahan FKUB Kota Batam yang terletak di dekat simpang Sei Harapan, jalan arah Sei Temiang, Sekupang itu, sampai saat ini masih belum memiliki sertifikat dari BPN.

Menurut Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Masyhadi, tim dari Kantor BPN/ATR datang untuk melakukan pengukuran sebagai syarat terbitnya sertifikat. Sebelumnya Masyhadi telah melakukan pengurusan sertifikat lahan itu ke BPN, karena status lahan kantor FKUB masih sebatas dokumen kepemilikan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagaimana dilansir dari batam.kemenag.go.id.

Bacaan Lainnya
Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam di Sekupang. (Foto: Ist)

“Karena lahan FKUB belum memiliki sertifikat BPN, maka pagi ini, saya bersama tim pengukur dari BPN Kota Batam melakukan pengukuran sebagai syarat untuk penerbitan sertifikat,” jelasnya saat di lokasi lahan kantor FKUB Kota Batam.

Masyhadi bersama tim pengukur tiba di lokasi FKUB pada pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung mencari titik patok lahan seluas lebih kurang 40 x 60 meter itu. Namun hanya ada satu titik patok lahan yang ditemukan di belakang kantor, sehingga proses pengukuran tidak dapat dilanjutkan.

Insya Allah secepatnya kita akan mengajukan permohonan pengukuran ulang lahan FKUB ke BP Batam. Setelah itu baru melanjutkan proses di BPN Batam,” ujarnya. (*)

Editor: Andri Sofian

#KemenagBatam
#FKUB
#PengukuranLahan
#BPN-ATR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *