Orbit Kepri, Batam | Bagi pengendara di Batam, Kepulauan Riau, yang akan melakukan drop off di tempat parkir khusus, kini Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menetapkan gratis retribusi selama parkir 15 menit. Sebelumnya, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2024, telah ditetapkan durasi drop off yang tidak dikenakan retribusi parkir hanya selama 5 menit.
“Durasi drop off kembali jadi 15 menit, ketentuan ini berlaku mulai 21 Februari 2024. Jadi, kalau drop off di bawah 15 menit, tidak dipungut biaya parkir,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Batam, Salim, Selasa (20/2/2024).
Sementara itu, untuk tarifnya, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan menindaklanjuti Perwako Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir, tidak terdapat perubahan.
Adapun, Besaran dan Rincian Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir yakni Rp5.000 untuk parkir dua jam pertama bagi mobil penumpang, van, pikap dan taksi.
“Untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp2.000, dan tarif parkir maksimal sebesar Rp60.000,” ujarnya.
Sementara, untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp2.000. Kemudian, untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp1.000 dan tarif parkir maksimal sebesar Rp30.000 per hari atau 24 jam.
Ketentuan lainnya, khusus bus/truk roda enam lebih, untuk setiap parkir dua jam pertama sebesar Rp6.000, untuk setiap satu jam berikutnya sebesar Rp3.000, dan tarif parkir maksimal sebesar Rp100.000 per hari atau 24 jam.
“Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan ke luar area layanan parkir (drop off) paling lama 15 menit,” tegas Salim.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan, bagi masyarakat yang akan memberikan masukan terkait layanan parkir dapat menghubungi WA aduan di nomor 08117703477, atau melalui surat elektronik pada email uptparkir.dishubbatam@gmail.com.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kominfo Batam tersebut mengatakan, penyesuaian tarif parkir tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.
“Untuk tahun ini PAD Batam ditargetkan Rp1,7 triliun, salah satunya melalui sektor parkir,” katanya.
PAD Batam, lanjut dia, terus dimaksimalkan mengingat Batam saat ini terus membangun. Ia mengungkapkan, saat ini pembangunan terus digencarkan demi menjadikan Batam lebih maju dan modern ke depannya.
“Bahkan, untuk mengakomodir semua masukan pembangunan dari masyarakat melalui Musrenbang butuh anggaran yang sangat besar sehingga semua potensi daerah perlu dimaksimalkan,” katanya. (*)
BR
Editor: Andri Sofian
#RetribusiParkir #ParkirDropOff #PemkoBatam