Menyusup di Antara PMI Ilegal, Pelarian Buronan Interpol Asal Jepang Berakhir di Batam

Buronan interpol Hajime Hatanaka alias Yusuke Yamazaki (39) terciduk di Batam saat menyusup di antara calon PMI. (Foto: Ist, Kamis 22/2/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Jakarta | Warga negara Jepang Yusuke Yamazaki (39 tahun), tersangka kasus penipuan investasi di negaranya dan telah menjadi buronan Interpol, diciduk aparat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang di wilayah perairan Batam, Kepulauaan Riau. Yusuke didapati menyusup di antara calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Erdi Chaniago, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas berpatroli di Perairan Pulau Bulan, Batam, pada Rabu (31/1/2024) lalu. Dalam patroli itu petugas menemukan satu kapal boat yang berisikan satu orang tekong, satu anak buah kapal (ABK) dan empat calon PMI, serta satu penumpang Warga Negara Asing (WNA).

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan interogasi di perairan, ditemukan dugaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural menuju negara Malaysia terhadap empat orang penumpang WNI tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Erdi menerangkan bahwa berdasarkan hasil interogasi tersebut, seluruh awak dan penumpang kapal langsung dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Balerang untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan perlintasan ilegal. Lalu pada Jumat (2/2/2024), penyidik menyerahkan WNA tanpa identitas itu kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Kepada petugas Imigrasi, WNA tersebut awalnya mengaku sebagai Hajime Hatanaka dan lahir pada 15 Maret 1984 di Nagoya, Jepang, dengan nomor paspor MU9811812. Namun penyamarannya terbongkar setelah adanya informasi dari Divhubinter Mabes Polri. Diketahui identitas asli WNA itu bernama Yusuke Yamazaki yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor: B-3931/12-2022 atas dugaan pelanggaran penipuan.

“Kami menemukan bahwa identitas asli tahanan detensi WNA tersebut berinisial YY dan lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang pada tanggal 28 Januari 1981,” jelasnya.

Erdi membeberkan, sesuai dengan informasi Interpol Blue Notice, Yusuke Yamazaki diduga melakukan penipuan dan masuk ke Indonesia melalui Jakarta sekitar Januari tahun 2024. Ia meninggalkan Jepang pada 24 Februari 2020, kemudian telah mengunjungi Hongkong, Thailand, Bulgaria dan Indonesia.

Kemudian, dari Pontianak Yusuke menggunakan kapal menuju Tanjungpinang lalu ke Batam. Dari Batam ia berangkat ke arah Malaysia dengan menggunakan perahu pancung mesin 40 pk dengan menyusup di antara PMI ilegal.

Sementara terkait kasusnya, Yusuke Yamazaki melakukan penipuan investasi di negaranya terhadap 740 orang korban dengan total nilai kerugian sebesar 4 miliar Yen (Rp416.862.231.200). Penipuan itu dilakukan mulai sekitar bulan Desember 2018 hingga bulan Februari 2019. (*)

BR

Editor: Andri Sofian

#TPPO
#PMIilegal
#PolrestaBarelang
#HumasPolri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *