Orbit Kepri, Batam | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, berhasil ungkap 2 kasus sekaligus dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal. Pengungkapan berawal saat petugas Satpolairud Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek KKP mengamankan sebuah perahu pancung yang diduga membawa PMI ilegal.
Saat itu (31/1/2024), petugas mengamankan 4 orang Calon PMI dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang yang awalnya diketahui bernama Hajime Hatanaka (39 tahun), di Perairan Pulau Bulan Kelurahan Temoyong, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
“Empat orang tersebut merupakan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia yang berasal dari Lombok, Indramayu, Palembang dengan tersangka inisial H (23 tahun), R (22 tahun) dan WNA inisial HH (39 tahun),” ungkap Wakapolresta Barelang, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, MH, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (22/2/2024).
Ia menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan, WNA yang mengaku bernama Hajime Hatanaka terungkap merupakan pelarian dari negara asalnya Jepang. Hajime diduga melakukan penipuan dan atas saran temannya yang bernama Sugiyama, ia masuk ke Indonesia melalui Jakarta sekitar Januari 2024.
“Setelah mendapatkan informasi dari Divhubinter Mabes Polri, bahwasannya berdasarkan Interpol Blue Notice Nomor: B-3931/12-2022, saudara Hajime Hatanaka merupakan warga Negara Jepang yang diketahui bernama Yamazaki Yusuke. Yang bersangkutan berstatus DPO Negara Jepang dalam kasus penipuan investasi di negaranya dengan korban sekitar 740 orang, dengan nilai kerugian sebesar 4 miliar yen (Kurs: Rp416.862.231.200), yang terjadi pada sekitar bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Februari 2019,” bebernya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 Juncto Pasal 83 Juncto Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintah, Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 e KUHP. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. Sedangkan WNA tersebut akan dideportasi ke negara asalnya. (*)
BR
Editor: Andri Sofian
#TPPO #PMIilegal #PolrestaBarelang