Pemilu 2024 di Tanjungpinang, Sebanyak 8 TPS di 3 Kecamatan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi warga yang mengikuti pemungutan suara di TPS. (Foto: Andri Sofian)
banner 468x60

Orbit Kepri, Tanjungpinang | Sebanyak 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 Kecamatan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024). Berharap Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung jujur dan adil, warga Tanjungpinang tampak antusias mengikuti PSU itu.

Adapun 8 TPS tersebut antara lain;
– TPS 065 dan TPS 037 di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
– TPS 092 dan TPS 059 di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
– TPS 015 dan TPS 006 di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
– TPS 028 di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
– TPS 009 di Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Bacaan Lainnya
Petugas KPPS PSU di TPS 059 Perumahan Mahkota Alam Raya, Tanjungpinang. (Foto: Ist, 24/2/2024)

Sebagaimana diketahui, PSU itu terjadi akibat kesalahan teknis penyelenggara Pemilu di TPS. Di antaranya ada pemilih yang KTP-nya beralamat di luar daerah serta tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) sesuai TPS, namun diberikan hak untuk mencoblos surat suara.

“Itu tidak diperbolehkan, karena melanggar aturan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Ferry Muliadi Manalu, kepada Antara di Tanjungpinang, Sabtu, (17/2/2024) lalu.

Berdasar yang informasi yang dihimpun dari beberapa TPS, pada umumnya PSU terselenggara dengan aman dan lancar. Misalnya di TPS 037 yang ditempatkan di Balai Serbaguna Bukit Raya RT 4 RW 11, Kelurahan Pinang Kencana, warga melakukan pencoblosan dengan tertib layaknya pencoblosan pada 14 Februari lalu.

“Kalau untuk kebaikan bersama dari pada terjadi kericuhan, jadi mendingan coblos ulang aja,” ucap Vina, salah satu pemilih.

Sementara di TPS 059 yang berlokasi di Perumahan Mahkota Alam Raya, Batu IX, sempat terjadi perdebatan akibat jumlah pemilih selisih tiga orang dengan jumlah surat suara yang digunakan. Namun setelah diteliti, ternyata petugas KPPS lupa meminta tandatangaan kepada para pemilih lansia.

“Jumlah pemilih PSU di TPS 59 sebanyak 216 orang dari jumlah 289 orang yang terdata di Daftar Pemilih Tetap. Ada 80 orang yang tidak hadir atau tidak menyalurkan hak pilihnya,” ungkap Akbar, Ketua KPPS 059. (*)

BC

Editor: Andri Sofian

#Pemilu2024
#PSU
#KotaTanjungpinang
#KPU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *