Orbit Kepri, Batam | Seorang juru tagih perusahaan leasing di Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban pembacokan nasabahnya sendiri tepat di depan Alfamart Kavling Sambau Sambau Kecamatan Nongsa. Pelaku seorang pria berinisial J usia 24 tahun, kini telah diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, Selasa (27/2/2024).
“Korban merupakan karyawan leasing sepeda motor yang menagih angsuran ke pelaku. Pelaku ditagih oleh korban dengan bahasa kurang enak, yang mengakibatkan cekcok di telpon. Kemudian korban menantang pelaku, kalau jantan untuk jumpai korban secara langsung,” ungkap Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy, SE, SIK, MM.

Selanjutnya mendengar perkataan korban berinisial F tersebut, J pun emosi. Kemudian ia meminta ijin dari tempat kerja untuk pulang ke rumahnya. J lalu membawa parang dan menjumpai korban di depan Alfamart Kavling Sambau sekitar pukul 12.40 WIB. Di situ, pelaku J langsung menyerang korban F dengan parang. Korban diketahui sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis parang menggunakan bangku. Keduanya pun sempat kejar-kejaran, hingga akhirnya F roboh bersimbah darah.
Atas kejadian tersebut korban F mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, luka di bagian bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan. F saat ini sedang dirawat di RS Bunda Halimah, Batam Center.
Sedangkan pelaku J, usai melakukan aksinya dia pun menyerahkan diri ke pos penjagaan Polda Kepri dan mengakui kesalahannya. Setelah dilakukan koordinasi, Unit Opsnal Polsek Nongsa akhirnya membawa J untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Pelaku J dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)
BR
Editor: Andri Sofian
#Penganiayaan #PolsekNongsa #DebtCollector #Berita