Bea dan Cukai Batam Ungkap Penyelundupan Minuman Beralkohol, Irjen Yan Fitri Bantah Keterlibatan Oknum Polda Kepri

Konferensi pers terkait pengungkapan penyelundupan minuman beralkohol di kantor Bea dan Cukai, Batuampar, Kota Batam. (Foto: Humas Polda Kepri, Senin 4/3/2023)
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar konferensi pers pengungkapan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol di kantor Bea dan Cukai, Batuampar, Kota Batam, Senin (4/3/2023).

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Rizal, SH, menyampaikan bahwa Bea dan Cukai Batam bekerjasama dengan Polda Kepri berhasil melakukan penindakan terhadap kontainer bermuatan minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada 25/1/2024. Nilai barang yang berada dalam kontainer tersebut diperkirakan sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar dengan tersangka berinisial TS dan A.

Bacaan Lainnya

Rizal menerangkan, berdasarkan informasi yang didapat, tim Bea dan Cukai Batam melakukan pendalaman dan analisis terhadap satu kontainer nomor LEGU4500028/40 yang diangkut oleh kapal kargo dari Singapura yang tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23/1/2024 sekira pukul 23.00 WIB. Berdasarkan manifest kapal, jenis barang dalam kontainer itu adalah ‘Rio Sparkling’.

Selanjutnya pada 25/1/2024 sekira pukul 17.00 WIB, petugas Bea dan Cukai menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPP kontainer tersebut yang diyakini palsu dari orang suruhan tersangka TS. Lalu tim mengikuti kontainer tersebut hingga ke gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park. Di situlah dilakukan pemeriksaan muatan kontainer disaksikan oleh tersangka A.

“Tim Bea dan Cukai Batam melakukan penindakan dan membawa kontainer nomor LEGU4500028 / 40” ke tempat penimbunan pabean Tanjunguncang untuk dilakukan pengamanan dan pencacahan, dengan hasil ditemukan 24.360 botol MMEA merek Rio Cocktail, 6.000 botol MMEA merek Qinghaihu, 384 botol MMEA merek Johnnie Walker, dan 120 botol MMEA merek Macallan,” ujarnya.

Sementara, Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah, MH, yang hadir pada konferensi pers itu membantah adanya keterlibatan oknum anggota Polda Kepri dalam melancarkan penyelundupan tersebut. Ia menyebut bahwa oknum dimaksud hanya sebatas hubungan kekerabatan saja dengan tersangka.

“Saya sudah memastikan tidak adanya keterlibatan oknum Polda Kepri dalam penyelundupan minuman beralkohol. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Beliau hanya punya hubungan kekerabatan saja, sehingga muncullah isu-isu tersebut. Kami pasti akan tindak tegas apabila terdapat anggota kami yang terlibat,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 102 huruf F dan/atau pasal 102 huruf H dan/atau pasal 103 Huruf A Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau pasal 50 UU no. 39 tahun 2007 tentang perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (*)

BR

Editor: Andri Sofian

#KPUBCtipeBbatam
#MinumanBeralkohol
#PoldaKepri
#Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *