Orbit Kepri, Batam | Seorang sopir PT Indomarco Prismatama (Toko Ritel Indomaret) berinisial AKH (24 tahun) diamankan aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Barelang, Batam, Kepulauan Riau. AKH diamankan akibat perbuatannya yang nekat membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp216.831.409 pada Senin lalu (17/2/2024) di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa, Kota Batam.
“Pelaku inisial AKH (24 tahun) merupakan Sopir PT Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) yang ditugaskan untuk menjemput uang omset/collect sales dari 6 Toko Indomaret,” terang Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, saat konferensi pers Ungkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan di lobi Mapolresta Barelang, Rabu (6/3/2024).
Nugroho menuturkan, pelapor yang merupakan Manager Indomaret mendapati mobil boks Hino 300 nomor polisi BP 9131 HG, yang dikendarai pelaku beserta 6 brankas ditinggalkan di depan Toko Indomaret Anugerah Park. Mobil tersebut digunakan untuk penjemputan uang omset ke Indomaret di wilayah Kecamatan Nongsa.
Uang omset tersebut diketahui berasal dari 6 toko yakni Indomaret Arira Garden, Indomaret Nongsa Asri, Indomaret Sambau, Indomaret Batu Besar, Indomaret Kampung Melayu dan Indomaret CNN Kabil, dengan total senilai Rp216.831.409.
“Pelaku AKH melarikan diri ke Tanjungpinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padanglawas dan terakhir ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ketika hendak melarikan diri ke Padang, Sumatera Barat, sekira pukul 21.00 WIB tanggal 29 Februari 2024, pelaku berhasil diamankan,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 6 unit brankas, 6 lembar resi setoran uang Indomaret, 2 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp11.500.000 yang merupakan sisa uang hasil kejahatan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
BR
Editor: Andri Sofian
#KasusPencurian #Indomaret #PolrestaBarelang #Berita