Ini Daftar 10 Parpol yang Gagal Lolos ke DPR RI

Penetapan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta. Foto: Tangkapan layar YouTube KPU RI, Rabu 20/3/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Jakarta | Dari hasil rekapitulasi suara nasional berdasarkan perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri, untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu kemarin (20/3/2024), diketahui sebanyak 8 partai politik (parpol) dinyatakan lolos ke Senayan (sebutan untuk gedung DPR RI). Sedangkan 10 parpol lainnya dipastikan gagal mendapatkan kursi Senayan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Hasil rekapitulasi KPU tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Pada peringkat pertama, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh 25.387.279 suara. Kemudian di peringkat kedua yaitu Partai Golongan Karya (Golkar) yang meraih 23.208.654 suara. Selanjutnya di posisi ketiga adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 20.071.708 suara. Adapun jumlah suara sah secara nasional untuk pemilihan legislatif atau Pileg 2024 adalah sebanyak 151.796.631 suara.

Bacaan Lainnya

“Menetapkan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional berdasarkan Berita Acara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” tutur Ketua KPU Hasyim Asyari di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Berikut perolehan suara selengkapnya 8 parpol yang lolos ke DPR:
1. PDIP: 25.387.279
2. Partai Golkar: 23.208.654
3. Partai Gerindra: 20.071.708
4. PKB: 16.115.655
5. Partai NasDem: 14.660.516
6. PKS: 12.781.353
7. Partai Demokrat: 11.283.160
8. PAN: 10.984.000

Sedangkan 10 parpol yang gagal ke DPR adalah:
1. PPP: 5.878.777 (3,87 persen)
2. PSI: 4.260.169 (2,806 persen)
3. Partai Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)
4. Partai Gelora: 1.281.991 (0,84 persen)
5. Partai Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)
6. Partai Buruh: 972.910 (0,64 persen)
7. Partai Ummat: 642.545 (0,42 persen)
8. PBB: 484.486 (0,32 persen)
9. Partai Garuda: 406.883 (0,27 persen)
10. PKN: 326.800 (0,215 persen)

Setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan yang ada, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi. Jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, atau pada 23 Maret 2024, KPU bisa menetapkan hasil Pileg.

“Kami juga harus mempersiapkan segala sesuatunya berbagai macam potensi sengketa yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024 ini,” pungkas Hasyim Asyari. (*)

BC

Editor: Andri Sofian

#kpu #pemilu2024
#pdip #golkar #gerindra
#dprri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *