Orbit Kepri, Batam | Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro, memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah daerah terkait persiapan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024, secara virtual melalui zoom meeting. pada Rabu (20/3/2024).
Pada kesempatan itu, Suhajar Diantoro berpesan agar pemerintah daerah di seluruh Indonesia dapat mempercepat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait teknis pemberian THR.
“Pemberian THR serta Gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelajaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan di masyarakat. Sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Lebih rinci lagi di Batam, Kepulauan Riau, Sekretaris Daerah Pemko Batam, Jefridin, yang juga mengikuti rakor tersebut mengatakan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 itu diperuntukan bagi PNS dan calon PNS, PPPK, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD serta BLUD. Dimana, besaran dan komponen perhitungannya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
“THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2024. Sedangkan untuk THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024, dan Gaji ke-13 dibayarkan pada Bulan Juni tahun 2024. Terkait pencairan THR saya tanyakan langsung kepada Sekjen, paling cepat diperintahkan tanggal 26 Maret 2024,” ungkapnya. (*)
BR
Editor: Andri Sofian
#kemendagri #thr #gaji13 #pemkobatam #asn #berita