Orbit Kepri, Jakarta | Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu dari 3 partai besar sejak zaman orde baru, gagal meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4%.
Dari hasil penghitungan perolehan suara secara nasional yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu kemarin (20/3/2024), PPP hanya memperoleh suara 5.878.777 atau 3,873% pada pemilihan umum 2024. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, PPP meraih 6.323.147 suara atau setara dengan 4,52 persen suara. Karena itu, PPP mendapat 19 kursi di DPR untuk periode 2019-2024.
Sebelumnya, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut melihat hasil perolehan suara tersebut. Namun ketua partai berlambang kabah ini menyatakan tetap menghormati proses penghitungan suara berjenjang yang telah dilakukan KPU. Langkah PPP menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga tengah dipersiapkan. Pasalnya menurut data internal, PPP mendapatkan suara sebesar 4,04 sampai 4,05 persen
“Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU, kalau berdasarkan rekapitulasi itu tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250 ribu suara,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR RI ini saat berada di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/3/2024) sebagaimana tayang di kompas.com.
Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy, menyampaikan bahwa partainya menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU. Pihaknya juga menarik seluruh saksi partai dari PPP saat pengumuman di gedung KPU malam itu. Rommy pun menjelaskan bahwa sikap PPP ini sudah disepakati berdasarkan Rapat Ketua-Ketua Majelis dengan jajaran inti Pengurus Harian DPP dipimpin langsung (plt) Ketua Umum Mardiono.
“Dari pembandingan di beberapa dapil, kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU,” ucap Rommy melalui rilis resminya, Kamis (21/3/2024).
Terkait kegagalan meraih kursi parlemen tersebut, partai ini pun segera melakukan evaluasi. Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP yang dipimpin oleh Sandiaga Uno juga dibubarkan melalui rapat harian pengurus PPP yang digelar di kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Menurut Wakil Ketua Umum PPP, Amir Uskara, kondisi kegagalan tersebut merupakan akumulasi dari kerja-kerja seluruh kader, bukan kesalahan perorangan.
“Ya saya, apapun itu akumulasi dari kerja-kerja seluruh kader. Kita juga tidak boleh menyalahkan satu dua orang. Tapi pasti, sekali lagi memang ada penanggung jawab terkait dengan pemenangan ini. Tapi sekali lagi saya mengatakan, kita tidak ingin saling menyalahkan di internal. Karena semua yang kita miliki adalah hasil kerja dari kolektivitas Partai Persatuan Pembangunan,” tegasnya kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Sementara, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Sandiaga Uno, meminta kader dan simpatisan untuk tetap tenang dan optimistis meski partai mereka tak lolos ke DPR RI. Ia mengatakan bahwa keterangan secara resmi nantinya akan disampaikan oleh Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono.
“Saya lagi diminta untuk tidak berkomentar, akan ditangani oleh (plt) Ketua umum. Saya hanya ingin menyampaikan pesan agar tetap tenang dan optimistis,” ujarnya saat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dirilis dari website resminya, PPP yang didirikan pada tanggal 5 Januari 1973 merupakan hasil fusi (gabungan) dari empat partai berbasis Islam di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Keempat partai tersebut adalah Partai Nahdlatul Ulama, Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti. Kehadiran PPP yang sejak saat itu disebut sebagai “Rumah Besar Umat Islam” dipelopori oleh KH Idham Chalid (Ketua Umum PB NU), H.Mohammad Syafaat Mintaredja (Ketua Umum Parmusi), SH, Haji Anwar Tjokroaminoto ( Ketua Umum PSII), Haji Rusli Halil (Ketua Umum Perti) dan Haji Mayskur (Ketua Kelompok Persatuan Pembangunan di DPR). (*)
BC
Editor: Andri Sofian
#Pemilu2024 #PPP #DPRRI #KPU #PenghitunganSuara #Berita