Pemko Batam Sampaikan Ranperda Penyelenggaraan Permakaman pada Rapat Paripurna DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam tentang usulan Pemko Batam terkait Ranperda Penyelenggaraan Permakaman. (Foto: Ist, Selasa 26/3/2024).
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Untuk menjamin tersedianya lokasi pemakaman yang layak dan tertata bagi masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Permakaman kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Penjelasan Wali Kota Batam terkait Ranperda tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah Pemko Batam, Jefridin Hamid, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Batam Center, Selasa (26/3/2024).

“Populasi penduduk Kota Batam pada tahun 2023 telah mencapai 1.256.242 jiwa, hal ini tidak sebanding dengan jumlah lahan yang tersedia. Dengan tingginya jumlah penduduk dan tingkat kematian rata-rata perhari di Kota Batam sebanyak 20 orang, maka Pemko Batam berupaya memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya di bidang penyelenggaraan permakaman,” Jefridin menyampaikan.

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, dalam penataan dan pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Pemko Batam berpedoman pada Rencana Tata Ruang Kota. Hal itu sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) PP No.9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Usai rapat paripurna tersebut, Jefridin menjelaskan bahwa lahan pemakaman yang berada di bawah pengelolaan Pemko Batam adalah TPU Seitemiang dan TPU Seipanas. Sedangkan yang lainnya dikelola oleh beberapa yayasan.

“Pemerintah tingkat dua wajib dan menjamin ketersediaan lahan pemakaman bagi warganya. Untuk memudahkan koordinasi dan menjamin tersedianya lahan permakaman, maka perlu ada regulasi yang mengatur,” tegasnya.

Menurut Jefridin, ada beberapa hal yang akan diatur, di antaranya adalah biaya operasional, tata kelola lahan pemakaman, hingga mencarikan solusi terkait ketersediaan lahan pemakaman sesuai dengan tata ruang yang dimiliki Pemko Batam

“Harus layak, seperti di Jakarta. Semua tertata. Misalnya ada penghijauan, ada penerangan dan regulasi jelas. Dan pasti terawat. Kami ingin memastikan rumah masa depan ini layak, jangan terkesan tidak terurus,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengatakan bahwa penataan lahan pemakaman harus segera dilakukan melalui peraturan daerah. Hal itu dilakukan guna menghadirkan pelayanan yang terbaik dalam mewujudkan Batam Kota Baru. Sementara lahan pemakaman yang dikelola yayasan sudah semakin sedikit.

“Jadi bertahap akan ditata semua lahan pemakaman di Batam. Mulai dari operasionalnya, regulasinya dan pengurusan ke depan,” ungkapnya. (*)

BR

Editor: Andri Sofian

#RanperdaKotaBatam #RapatParipurna
#PenyelenggaraanPermakaman
#PemkoBatam #DPRDkotaBatam #Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *