Orbit Kepri, Batam | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar berhasil mengamankan pelaku pengedaran uang palsu di kawasan RT 002/RW 018 Melcem, Kelurahan Tanjungsengkuang, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (23/3/2024). Pelaku seorang pria berinisial NS (47 tahun), diamankan saat berada di tepi Jalan Sei Tering I (Melcem), Tanjungsengkuang.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal pada Sabtu (23/3/2024) sekira pukul 18.30 WIB di Bazar Ramadan kawasan Melcem. Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000 untuk membayar belanja lauk senilai Rp18.000 kepada pedagang berinisial MA. Dia pun langsung pergi setelah mendapatkan uang kembalian sebesar Rp82.000 dari korban MA.

“Ketika korban MA memegang uang palsu pecahan seratus ribu dari pelaku NS tersebut, korban MA merasa curiga dan merasa aneh karena uangnya agak kasar. Kemudian korban MA perhatikan kembali warna uangnya tampak buram, sehingga korban MA pun meyakini uang tersebut palsu,” ungkapnya melalui rilis yang disampaikan, Rabu (27/3/2024).
Dwihatmoko menambahkan, setelah MA memastikan kepalsuan uang pecahan Rp100.000 tersebut, serta membandingkannya dengan uang yang ada di dalam tasnya dan memastikan kepada pedagang lainnya, maka merekapun melaporkannya ke Polsek Batuampar.
Polisi pun segera meringkus pelaku yang masih tak jauh dari lokasi pedagang. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 23 lembar rupiah palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri LmK073699 dan 1 unit sepeda motor bernomor polisi BP 5386 JM.
“Kepada masyarakat agar lebih behati-hati dan lebih teliti pada saat menerima uang, saat melakukan transaksi keuangan secara langsung dengan orang lain dan jangan mudah percaya dengan orang yang tidak kenal,” imbau Dwihatmoko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 milyar. (*)
BR
Editor: Andri Sofian
#UangPalsu #PolsekBatuampar #Berita