Pemilu 2024 Menjadi Sorotan Komite HAM PBB pada Temuan yang Memprihatinkan di 7 Negara

(Foto: Ist)
banner 468x60

Orbit Kepri, Jakarta | Indonesia menjadi salah satu dari tujuh negara yang menjadi sorotan Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) terkait dengan penerapan kovenan (kesepakatan hukum) internasional tentang hak-hak sipil dan politik, serta aspek-aspek positifnya.

Melalui rilisnya Komite HAM PBB mengungkap temuan-temuan yang berisi keprihatinan utama dan rekomendasi komite mengenai implementasi kovenan dimaksud. Tujuh negara yang menjadi sorotan tersebut adalah Chile, Guyana, Indonesia, Namibia, Serbia, Somalia dan Kerajaan Inggris Raya/Irlandia Utara.

Bacaan Lainnya

1. Chile

Komite HAM mencatat dengan penuh keprihatinan bahwa sejumlah besar pelanggaran hak asasi manusia dilakukan dalam konteks ledakan sosial akibat penggunaan kekuatan dan kebrutalan yang tidak proporsional dan sewenang-wenang oleh polisi dan angkatan bersenjata. Pihaknya menyesalkan bahwa hanya beberapa kasus yang telah diproses secara resmi dan menghasilkan hukuman.

2. Guyana

Komite HAM prihatin dengan kurangnya pengakuan atas hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah, serta kurangnya kemajuan dalam amandemen Undang-Undang Amerindian. Komite juga merasa terganggu dengan laporan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak diatur secara memadai di wilayah Amerindian telah menyebabkan degradasi lingkungan serta mengancam kesehatan dan cara hidup tradisional masyarakat Amerindian.

Dengan begitu, Komite HAM meminta Guyana untuk mempercepat revisi Undang-Undang Amerindian tahun 2006 untuk menjamin hak-hak masyarakat adat untuk menempati, memiliki, menggunakan serta mengembangkan tanah, wilayah dan sumber daya tradisional mereka. Komite juga meminta Guyana untuk mempercepat demarkasi dan sertifikasi tanah kolektif masyarakat adat.

3. Indonesia

Komite HAM PBB mengungkapkan penyesalannya atas kurangnya informasi mengenai enam aparat penegak hukum atas pembunuhan berencana terhadap orang Papua dan kasus-kasus lain. Beberapa di antaranya seperti pembebasan pensiunan mayor militer Isak Sattu dan tentang investigasi atas pelanggaran di masa lalu. Laporan ini meminta Indonesia untuk memperkuat upaya mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban pelaku atas pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

Komite merekomendasikan agar Indonesia menjamin independensi mekanisme akuntabilitas yudisial dan non-yudisial, menyelidiki semua pelanggaran, memberikan reparasi penuh kepada para korban dan memastikan bahwa lembaga penegak hukum menindaklanjuti temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selain itu, PBB mengungkapkan kekhawatirannya atas tuduhan adanya pengaruh yang negatif terhadap Pemilihan Umum Pemilu 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi.

Mereka mendesak Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, menjamin independensi komisi pemilu, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi.

4. Namibia

Komite HAM meminta Namibia untuk mempertimbangkan pengakuan komunitas seperti San, Himba, Ovatue, Ovatjimba dan Ovazemba sebagai masyarakat adat yang memiliki hak-hak yang sama. Untuk memastikan konsultasi yang bermakna dengan mereka sebelum memberikan izin apapun untuk eksploitasi sumber daya di tanah mereka, dengan bertujuan untuk mendapatkan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan.

5. Serbia

Komite HAM meminta Republik Serbia untuk secara efektif menerapkan dan menegakkan kerangka hukum dan kebijakan yang ada dalam memerangi kejahatan rasial, untuk secara terbuka mengutuk ujaran kebencian dan untuk mengintensifkan tindakan untuk mengatasi prevalensi wacana kebencian online.

6. Somalia

Insiden nyata penggunaan kekuatan berlebihan dan pembunuhan warga sipil oleh angkatan bersenjata, aparat penegak hukum, Al-Shabaab dan kelompok teroris lainnya menjadi sorotan. PBB mendesak Somalia untuk mengambil langkah-langkah tambahan untuk secara efektif mencegah penggunaan kekuatan berlebihan dan pembunuhan warga sipil, serta menghukum para pelakunya.

7. Kerajaan Inggris Raya/Irlandia Utara

Komite HAM sangat prihatin dengan kekebalan bersyarat berdasarkan undang-undang masalah Irlandia Utara (Warisan dan Rekonsiliasi) tahun 2023 bagi orang-orang yang telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serius.

Komite juga mempertanyakan anggapan terhadap penuntutan yang mendukung personel militer yang ditempatkan di luar negeri setelah lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Operasi Luar Negeri (Personel dan Veteran) tahun 2021. (*)

BC
Dikutip dari CNBC Indonesia
Editor: Andri Sofian

#PBB #KomiteHAM #Kovenan
#Pemilu2024
#RepublikIndonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *