Orbit Kepri, Bintan | Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tanjungpinang-Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau manyampaikan pernyataan sikapnya untuk mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bintan terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan yang melibatkan Penjabat (Pj)Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.
Melalui pernyataan sikap yang tertuang dalam surat yang disampaikan kepada Polres Bintan, PMII Tanjungpinang-Bintan menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, Senin (1/4/2024).
“PMII Tanjungpinang-Bintan menegaskan dukungannya terhadap Kapolres Bintan dalam menjalankan proses hukum dengan transparan, adil dan berdasarkan fakta yang jelas. PMII Tanjungpinang-Bintan juga menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan ini hingga tuntas,” bunyi surat tersebut.
Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin, mengatakan, surat tersebut juga mengingatkan pentingnya integritas dan keadilan hukum dalam menangani kasus-kasus serius seperti itu serta menyerukan kerjasama dari semua pihak terkait kasus tersebut.
“Kami dari Pengurus Cabang PMII, dengan tegas mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Bintan terhadap dugaan pemalsuan surat lahan yang melibatkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang. Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan hukum di Indonesia. Kami siap berperan aktif dalam mengawal proses ini hingga tuntas,” tegasnya. (AS)
Editor: Andri Sofian
#PMIITanjungpinangBintan #PolresBintan #KasusLahan #Berita