Ditpamobvit Polda Kepri Laksanakan Penebalan Pengamanan pada Objek Vital Nasional Jelang Lebaran 2024

Dirpamobvit Polda Kepri, Kombes Pol Dr Rudy Cahya Kurniawan, MSi, MH, MKn, di lokasi obvitnas jelang hari raya Idul Fitri 1445 H. (Foto: Humas Polda Kepri, Kamis 4/4/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Jelang lebaran Idul Fitri 1445 H Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditpamobvit Polda Kepri) lakukan peningkatan pengamanan pada beberapa objek vital nasional yang berada di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/4/2024). Objek vital nasional yang mendapatkan penebalan pengamanan antara lain; Perusahaan Gas Negara (PGN), Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Indomarco.

Dirpamobvit Polda Kepri, Kombes Pol Dr Rudy Cahya Kurniawan, MSi, MH, MKn, menjelaskan bahwa pengamanan itu bertujuan untuk memberikan situasi aman dan nyaman di hari lebaran pada objek vital nasional yang ada di Kepri.

Bacaan Lainnya

“Pengamanan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan jaminan keamanan pada objek vital nasional yang menjadi mitra Polda Kepri,” ucapnya.

Rudy juga menjelaskan bahwa dalam pengamanan tersebut tidak hanya dilaksanakan oleh personel Ditpamobvit Polda Kepri, namun dibantu juga oleh personel pengamanan internal dari obvitnas tersebut.

“Pengamanan ini dilakukan oleh personel gabungan yaitu dari Ditpamobvit Polda Kepri dan security setempat. Mereka melakukan penjagaan di gerbang perusahaan serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh area kawasan, kendaraan dan juga tamu maupun karyawan yang masuk ke kawasan perusahaan. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” jelasnya.

Rudy menerangkan, terdapat 481 obvitnas dalam sektor ESDM, dimana 38 di antaranya terkait dengan ketenagalistrikan. Pengamanan terhadap obvitnas itu mengacu pada Keputusan Presiden No 63/2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) No 13/2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Obvitnas dan Obyek Tertentu.

“Hal ini dilaksanakan juga sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 K/90/MEM/2019,” tutupnya. (*)

BR

Editor: Andri Sofian

#Polri #PoldaKepri #Ditpamobvit
#IdulFitri #Berita

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *