Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri dan Tamtama TA 2024 Polda Kepri Dibuka

Foto: Humas Polda Kepri
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali membuka pendaftaran bagi seluruh pemuda pemudi yang berminat menjadi Bintara Polri dan Tamtama Polri TA 2024. Pendaftaran online dan verifikasi sudah mulai dibuka sejak tanggal 4 April hingga 25 April 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, menjelaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali memiliki kesempatan yang sama. Sesuai komitmen Polri, proses penerimaan menerapkan prinsip seleksi yang bersih, transparan, akuntabel, humanis, serta clear and clean tanpa membedakan golongan dan tanpa memihak kepada siapapun.

Bacaan Lainnya

“Proses penerimaan calon anggota Polri berjalan tanpa dipungut biaya apapun, serta bebas dari praktik KKN dan konspirasi. Polri juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas sesuai ketentuan hukum kepada siapapun yang melakukan penyimpangan. Segala syarat dan ketentuan telah diatur dengan jelas untuk memastikan integritas dan profesionalisme dalam proses penerimaan calon anggota Polri,” tegasnya.

Berikut sejumlah persyaratan dalam penerimaan Bintara Polri dan Tamtama Polri TA 2024:
1. Ijazah
a. SMA/MA Jurusan IPA/IPS
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada Ponpes
c. Pendidikan Diniyah Formal
2. Tinggi Badan Minimal
a. Pria: 165 cm
b. Wanita: 160 cm
3. Usia (Saat buka pendidikan)
a. Minimal 17 Tahun 7 Bulan
b. Maksimal 21 Tahun
4. Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
f. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
h. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, menyampaikan bahwa jika dalam proses pelaksanaan penerimaan ini ditemukan pelanggaran maupun kecurangan, seluruh peserta dapat melaporkannya melalui website whistleblowing system atau bisa diakses ke https://pengaduan-penerimaan.polri.go.id/. Masyarakat juga bisa langsung mengakses Hotline Rim Polri melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas dari SDM Polri, serta masyarakat juga bisa mengakses via aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898, mulai dari apa saja yang menjadi syarat penerimaan, jadwal penerimaan, sampai pengaduan terkait proses penerimaan anggota Polri ini. Dalam hal ini masyarakat atau peserta yang melapor tidak perlu takut, karena segala identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Polri. (*)

BR

Editor: Andri Sofian

#Polri #PoldaKepri #BintaraPolri
#TamtamaPolri #Berita #KepulauanRiau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *