OJK umumkan 10 Bank Bangkrut di Indonesia Selama 2024

OJK kembali cabut izin usaha 10 bank bangkrut di Indonesia. (Foto: Ist, 19/4/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Jakarta | Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir di tahun 2024 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 10 bank yang bangkrut di Indonesia. Akibatnya, OJK mencabut zin usaha 10 bank tersebut dan semuanya adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Informasi terbaru, OJK telah mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

Bacaan Lainnya

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam pengumumannya pada Jumat (19/4/2024).

Diketahui, pada tahun 2023 lalu terdapat empat bank yang bangkrut di Indonesia. Jika dihitung sejak tahun 2005, maka total bank bangkrut di Indonesia adalah sebanyak 132 bank. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, diperkirakan di sepanjang tahun 2024 akan ada 20 bank yang bangkrut di Indonesia.

“Kemungkinan (tahun ini) sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja,” ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta, bulan lalu (22/3/2024).

Dian mengatakan tumbangnya deretan bank disebabkan fraud dan buruknya tata kelola manajemen. OJK pun akan bertindak tegas bagi yang terlibat dalam fraud. Hal tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Berikut deretan bank yang bangkrut pada 2024:

1. BPRS Saka Dana Mulia BPR Syariah, beralamat di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. BPRS ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan berpredikat kurang baik pada 10 April 2023. Lalu, BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
2. BPR Bali Artha Anugrah, pencabutan usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah. Bank ini dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik.
3. BPR Sembilan Mutiara BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.  Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Namun, akhirnya direksi, dewan komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara.
4. BPR Aceh Utara OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara. Bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sebelumnya berstatus dalam penyehatan. Pada 12 Januari 2024 OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi. OJK telah memberikan waktu kepada direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan.
5. PT BPR Edccash Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan OJK sejak 31 Maret 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR Edccash dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Karena direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Edccash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
6. Perumda BPR Bank Purworejo Bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. Sebelumnya, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan per 31 Maret 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi.  OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi dan dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan. LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya. (*)

BK
bisnis.com
Editor: Andri Sofian

#bank #bpr #likuidasi #bangkrut
#bankbangkrut #ojk #beritaterkini
#berita #perbankan #orbitkepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *