Orbit Kepri, Batam | Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kota Batam berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bersinergi dengan SBMI dalam penanganan kasus-kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Hal itu diungkapkan saat Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBMI bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jl Engku Putri Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/4/2024).
Dalam pertemuan, Ketua DPC SBMI Kota Batam, Muhammad Nasir, mengungkapkan bahwa Kajari Batam sangat merespon dan mendukung sepenuhnya keberadaan SBMI di Batam. Pihaknya bersama Kejari Batam akan bersinergi dan berkolaborasi dalam pendampingan terhadap kasus-kasus hukum PMI ataupun TPPO.
“Kita silaturahmi dan mengharapkan adanya kerjasama dengan kejaksaan terkait penegakan hukum bagi PMI. Kita minta dilibatkan jugalah kalau ada isu-isu PMI atau TPPO yang harus dibicarakan,” ungkapnya.
Nasir menuturkan bahwa sinergitas SBMI bersama APH akan ikut memaksimalkan penanganan hukum yang kuat dan adil atas kasus-kasus PMI ataupun TPPO. Apalagi baru baru ini SBMI mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama APH dan lembaga-lembaga terkait pada 24-25 April 2024 di Jakarta. Dimana, SBMI juga mengundang Kejaksaan dalam FGD yang membahas soal tantangan dalam penanganan kasus TPPO.
“Harapan kita kepada APH, terutama kepada pihak kejaksaan agar memperioritaskan penanganan dan penuntutan dalam kasus TPPO kepada pelaku utamanya. Kira berharap mereka diberikan hukuman yang tinggi. Karena kasus TPPO dan PMI ini semakin kuat. Sehingga isu-isu PMI di daerah seperti Kota Batam yang dikenal sebagai daerah transit agar lebih maksimal penanganannya,” ucapnya.
Nasir juga mengungkapkan, bahwa kejaksaan tidak semena-mena dalam melakukan penuntutan hukuman kepada beberapa tersangka TPPO atau PMI ilegal yang ada selama ini. Pasalnya, tersangka utamanya selama ini jarang terungkap.
“Hulunya sebenarnya yang harus ditangkap. Kalau itu dikasih hukuman seberat-beratnya pun mau. Contoh, yang ditangkap polisi itu kan misalnya supir taksi, bukan pelaku utamanya. Tangkap itu pemain besarnya,” ujarnya.
Muhammad Nasir, menjelaskan bahwa SBMI adalah sebuah organisasi yang menghimpun dan melakukan advokasi kepada pekerja migran yang sedang aktif maupun purna dan telah menjadi anggota SBMI. Secara umum pekerja migran dan keluarganya bisa menjadi anggota SBMI. Ia menjelaskan kalau dirinya sudah aktif di SBMI sejak 2014, namun baru terbentuk di Batam sejak 2023 lalu dengan anggota sebanyak 20-an orang. Saat ini pihaknya tengah menangani kasus PMI yang dipenjara di Malaysia akibat terjebak kasus narkoba. Pihak keluarga datang memberi kuasa kepada SBMI untuk mendampingi secara paralegal hingga kasus selesai.
“Kita sudah menangani puluhan kasus di Batam, yang terbesar adalah saat menangani persoalan TPPO terhadap 11 orang ABK (anak buah kapal) asal Myanmar yang terlantar di Batam selama 2 tahun. Sebulan prosesnya. Kemudian ada kasus scamer dengan TPPO ke Kamboja. Puluhan orang korban berhasil dipulangkan ke Indonesia. Rata-rata mereka menjadi anggota kita,” bebernya.
Untuk saat ini, Nasir menyatakan bahwa SBMI sedang konsen untuk memperjuangkan hak restitusi (pengembalian kerugian) PMI baik yang legal maupun ilegal. Ada 2 kerugian yang dialami PMI yakni material dan immaterial. Ketika mereka bermasalah, maka biaya selama persiapan keberangkatan harus dikembalikan kepada PMI itu. Bagi yang ilegal maka akan ditelusuri pelaku utamanya.
Contohnya, saat ini masih ada korban TPPO Kamboja yang masih dalam proses hukum dan sedang memperjuangkan restitusinya. Bahkan ada korban sebelumnya yang sudah mencapai keputusan inkrah terkait restitusi, meskipun proses eksekusinya lambat.
“Kalau tidak ada yang konsen memperjuangkan mereka, biasanya mereka dapat angin aja,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait upaya sinergi dengan APH kepolisian, Nasir mengaku sudah mengirimkan surat asesmen kepada Kapolda Kepri sejak 2023 lalu. Namun hingga saat ini belum ada respon. Saat ditelusuri ke petugas penerima surat, dijelaskan bahwa disposisi dari Kapolda belum keluar.
“Saya khawatir, khususnya APH kepolisian itu mungkin tertutup dengan hal seperti ini. Padahal kita bukan NGO, kita adalah serikat. Kita bertujuan untuk bersinergi,” tuturnya.
Terakhir, sebagai lembaga resmi yang hadir untuk melakukan pembelaan dan pemberdayaan PMI, purna PMI dan keluarganya, Nasir berharap kepada masyarakat agar segera menghubungi SBMI ketika ada permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi melalui nomor Whatsapp 0811 7001 977. (AS)
Editor: Andri Sofian