Orbit Kepri, Batam | Dalam upaya mengantisipasi bencana pada musim kemarau ini, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol Benhur Gultom, SE, MM, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar peduli untuk menjaga dan berhati-hati terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Imbauan itu dilakukan terutama kepada masyarakat Kecamatan Sekupang, melalui pemasangan spanduk di beberapa titik rawan karhutla, Senin (13/5/2024).
Selain imbauan, Kapolsek Sekupang bersama personel Polsek Sekupang, terus melakukan sosialisasi terkait sanksi bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. Atensi terutama dilakukan di lokasi hutan lindung Bukit Dangas Kelurahan Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE, MM, mengatakan bahwa pemasangan spanduk yang dilakukan tersebut merupakan upaya kepolisian untuk terus mengingatkan warga agar tidak membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
“Spanduk yang kami pasang berisi tentang sanksi atau denda pelaku pembakar hutan dan lahan,” ujarnya.
Benhur menyampaikan imbauan dan sosialisasi itu sejalan dengan amanat Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Dr Nugroho Tri N., SIK, MH, dalam upayanya menyadarkan masyarakat akan dampak tindakan karhutla. Sebab, selain merugikan kepentingan bersama juga akan merugikan diri sendiri bagi pelaku.
“Karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana,” ucapnya. (*)
BR
Editor: Andri Sofian
#jumatcurhatkamtibmas #minggukasihkamtibmas #polrihumanis #polripresisi #ayojagapersatuandankesatuanbangsa #cintakebhinekaan