Dituduh Dengan Dugaan Penipuan Penjualan Kavling, PT Srimas Raya Internasional Klarifikasi Tentang Perjanjian yang Dibuat

Klarifikasi oleh Kuasa Hukum PT Srimas Raya Internasional terkait tuduhan konsumennya atas pembelian kavling perumahan (Foto: Andri Sofian, Senin 20/5/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Manajemen PT Srimas Raya Internasional sebagai salah satu perusahaan pengembang realestat terlama dan ternama di Batam, Kepulauan Riau, mengaku sangat dirugikan dengan keterangan dan pernyataan dari kuasa hukum dari salah satu konsumennya, Arifin, dalam sebuah pemberitaan media online.

Diketahui, PT Srimas Raya Internasional dilaporkan kembali oleh Arifin ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terkait permasalahan yang terjadi atas pembelian sebidang lahan (kavling) seluas 516 m² di Perumahan Palm Spring Batam Center. Sebelumnya sekitar 9 bulan silam, tepatnya pada 4 Agustus 2023, Arifin telah membuat laporan yang sama, namun tidak membuahkan hasil.

Bacaan Lainnya

Terkait pernyataan dan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan media online tersebut, pihak manajemen PT Srimas Raya Internasional pun segera menyampaikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Agustianto, SH, kepada sejumlah media. Pasalnya, pihak manajemen juga telah mensinyalir kaitan berita tersebut dengan laporan yang mencuat kembali itu.

Kantor Developer ternama PT Srimas Raya Internasional di kawasan Ruko Palm Spring Batam Center. (Foto: Andri Sofian, Senin 20/5/2024)

Kuasa Hukum PT Srimas Raya Internasional , Agustianto, SH, mengungkapkan bahwa sengketa yang terjadi antara PT Srimas Raya Internasional dengan Arifin berawal dari jual beli lahan perumahan yang terjadi pada 6 Juli 2021 lalu dengan alamat obyek Perumahan Palm Spring Blok E no. 119 di kawasan Batam Center. Arifin melaporkan PT Srimas Raya Internasional ke Polresta Barelang dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan akibat lahan tersebut ditolak perpanjangan alokasinya oleh BP Batam. Sementara menurut Agustianto, semua kesepakatan dengan segala konsekuesi kepada kedua belah pihak telah tertulis di dalam Surat Perjanjian Jual Beli yang dibuat saat itu.

“Dalam poin B sudah ditegaskan bahwa perjanjian jual beli ini memang belum bisa diwujudkan sepenuhnya, dikarenakan adanya alokasi lahan yang belum dilakukan perpanjangan WTO. Dalam hal ini poin-poinnya sudah dijelaskan, perlu dilakukan pengurusan atas PL, SPJ, SKep hingga diterbitkan menjadi sertifikat. Jadi pihak pembeli juga sudah dapat (rangkap surat perjanjian; red),” bebernya.

Lokasi kavling di Perumahan Palm Spring Batam Center yang dipermasalahkan konsumen PT Srimas Raya Internasional. (Foto: Andri Sofian, Senin 20/5/2024)

Menurut Agustianto, atas dasar itulah pembeli tidak diwajibkan membayar lunas. Tidak seperti yang dijelaskan di pemberitaan media, bahwa pembeli menyerahkan uang Rp1,4 miliar untuk pembelian lahan di Blok E No. 119.

“Pada fakta dan kenyataannya, pembayaran yang terjadi adalah Rp696 juta. Dimana Rp10 juta uang tanda jadi, Ro676 juta itu merupakan uang muka yang diberikan. Mengapa tidak dibayarkan seluruhnya? Karena di dalam perjanjian ini sudah dijelaskan akan dibayarkan seluruhnya ketika memang sudah selesai proses perpanjangan WTO (UWT BP Batam),” ujarnya.

Namun, Agustianto menjelaskan, ketika pihak PT Srimas Raya Internasional melakukan pengurusan, pihak BP Batam menolak perpanjangan masa UWT (Uang Wajib Tahunan) lahan tersebut. Penolakan dan pemberitahuan masa berakhirnya alokasi lahan itu terjadi pada tanggal 24 Juni 2022, yaitu setelah perjanjian jual beli tersebut dilaksanakan.

“Jadi bukan sebelum tanggal perjanjian. Nah, atas pembatalan dan pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan, dari pihak Srimas sebenarnya sudah mencoba untuk menyelesaikannya dengan pihak pembeli, Arifin. Mereka sudah menawarkan ingin mengganti rugi atau mengembalikan. Tepatnya mengembalikan biaya yang pernah dibayar oleh pihak Arifin kepada PT Srimas Raya International. Totalnya adalah senilai berapa yang dikeluarkan oleh si pembeli yaitu senilai Rp696 juta,” terangnya.

Beberapa poin Perjanjian Jual Beli lokasi kavling di Perumahan Palm Spring Batam Center yang dipermasalahkan konsumen PT Srimas Raya Internasional. (Foto: Andri Sofian, Senin 20/5/2024)

Namun Arifin menolak menerima pengembalian uang Rp696 juta itu. Agustianto menuturkan bahwa ArifinĀ  mengaku telah mengeluarkan biaya lainnya sebesar Rp120 juta untuk pembuatan gambar desain pembangunan lahan tersebut.

“Rp120 juta tersebut setelah diklarifikasikan, pihak PT Srimas kemudian meng-iya-kan akan menambah di dalam proses pengembalian Rp696 juta tadi. Sehingga PT Srimas Raya Internasional mengembalikan totalnya Rp800 juta. Tetapi ditolak juga oleh pihak pembeli,” ungkapnya.

Itikad baik PT Srimas Raya Internasional untuk mengembalikan uang Arifin ditambah ganti rugi tersebut ternyata menuai tambahan permintaan. Agustianto mengatakan bahwa pihak Arifin akhirnya meminta uang senilai Rp1,4 miliar.

“Atas nominal tadi dirasakan oleh PT Srimas Raya, itu berlebihan. Makanya tidak mau dipenuhi. Tapi kalau misalnya memang dikembalikan total kerugiannya 696 plus 120, PT Srimas masih meng-iya-kan. Kapanpun kalau memang misalnya ada itikad baik Pak Arifin, kita akan melakukan pengembalian uang yang sudah dibayarkan pihak Pak Arifin,” tegasnya.

Dengan demikian, Agustianto kembali menekankan bahwa tidak benar PT Srimas Raya Internasional melakukan penipuan. Sebab kalau ingin menipu, menurutnya dari awal pihaknya tidak akan bersedia mengembalikan sepenuhnya nominal yang sudah dibayarkan Arifin. Apalagi di dalam perjanjiannya secara terbuka tertulis poin yang menyatakan bahwa lahan itu masih dalam tahap pengurusan. Agustianto menyatakah bahwa dugaan penipuan dan penggelapan itu sudah terbantahkan dengan adanya poin-poin dalam perjanjian dimaksud

“Jadi kami juga sangat menyayangkan pihak Polresta Barelang dalam hal ini masih melakukan proses terhadap pidananya, yang kami rasa di sini sebenarnya unsur di dalam perjanjian ini adalah unsur perdata. Kalau misalnya memang ada poin yang tidak dikehendaki oleh pembeli, silahkan dituntut atau digugat secara perdata. Dan perlu kami tambahkan lagi, saat ini kami sudah melakukan yang namanya proses gugatan secara perdata di pengadilan untuk menjelaskan dan membuka titik terangnya permasalahan ini biar tidak melebar ke mana-mana. Perkara perdata yang kita daftarkan sudah keluar nomornya, yaitu nomor 184/CDT.G/2024/ PN Batam,” ujarnya.

Senada dengan Agustianto, Penanggung Jawab Operasional PT Srimas Raya Internasional, Budi Hartono, mengatakan bahwa perusahaan sejak awal telah beritikad baik untuk mengembalikan dan menambah biaya ganti rugi yang diajukan Arifin di awal senilai Rp800 juta.

“Jadi dari surat kami yang terakhir pun sudah jelas itu angka yang akan kami kembalikan. Juga sudah tertulis dengan jelas Rp800 juta. Itupun juga dengan itikad yang sangat baik ya, dari manajemen untuk mengembalikan. Tapi kenyataannya dari pihak Pak Arifin itu mungkin tidak setuju. Sehingga mereka akhirnya melanjutkan proses di Polresta Barelang,”

Budi juga mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan kuasa hukum Arifin di media beberapa hari lalu itu, sangat merugikan dan mencemarkan nama baik PT Srimas Raya Internasional. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu membuat sebuah klarifikasi agar menjadi jelas apa yang menjadi duduk permasalahannya.

“Kami hanya ingin supaya masalah ini, juga kalau memang pihak Pak Arifin bisa menerima apa yang kami tawarkan, saya pikir kami juga akan segera menyelesaikan masalah pengembalian dana tersebut,” pungkasnya. (AS)

Editor: Andri Sofian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *