Sesuai Fakta, PT Srimas Raya Internasional Kembali Menegaskan Tidak Benar Adanya Penipuan Terhadap Konsumen

Penanggung Jawab Operasional PT Srimas Raya Internasional, Budi Hartono, didampingi Legal Inhouse, Fandi Ahmad, lakukan jumpa pers di Club House Palm Spring, Batam Center. (Foto: Andri Sofian, Selasa 21/5/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Terkait adanya laporan dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu konsumennya, Manajemen PT Srimas Raya Internasional kembali menegaskan bahwa pihaknya selalu beritikad baik untuk membantu pelapor. Manajemen masih membuka peluang dan menuruti kemauan pelapor, Arifin, untuk bersedia menerima tawaran baik perusahaan demi membantu kerugian sesuai pengakuannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Srimas Raya Internasional, selaku perusahaan pengembang realestat yang profesional dan ternama di Batam, Kepulauan Riau, telah menyampaikan klarifikasi terkait adanya tuduhan dugaan penipuan serta penggelapan terhadapnya oleh salah satu konsumen bernma Arifin.

Bacaan Lainnya
Penanggung Jawab Operasional PT Srimas Raya Internasional, Budi Hartono, didampingi Legal Inhouse, Fandi Ahmad, lakukan jumpa pers di Club House Palm Spring, Batam Center. (Foto: Andri Sofian, Selasa 21/5/2024)

Permasalahan berawal saat Arifin melakukan pembelian lahan (kavling) seluas 516 meter persegi di Perumahan Palm Spring Blok E No, 119 kawasan Batam Centre 9 bulan lalu, tepatnya 6 Juli 2021 kepada PT Srimas Raya Internasional. Melalui surat perjanjian jual beli yang telah disepakati kedua pihak, obyek tersebut dijual dengan pembayaran bertahap.

Dalam perjanjian yang telah dituangkan seluruh hak dan kewajiban kedua pihak dengan segala konsekuensinya, maka ditahap awal Arifin hanya Rp696 juta atas obyek lahan itu. Dimana 10 juta sebagai uang tanda jadi, 686 juta itu merupakan uang muka yang diberikan. Disepakati bahwa pelunasan oleh Arifin dilakukan saat perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam diterbitkan. Sebab, sebagaimana kondisi lahan yang telah dipahami dan diterima Arifin, masa perpanjangan alokasi lahan itu telah habis.

Namun, beberapa bulan setelah terjadinya transaksi itu ternyata BP Batam menolak perpanjangan alokasi lahan tersebut. Akibatnya, Arifin gagal membeli lahan itu dan PT Srimas Raya Internasional mengembalikan uangnya dengan utuh.

Meskipun uangnya akan dikembalikan, penolakan dari BP Batam itulah yang dijadikan alasan oleh Arifin selaku konsumen untuk melaporkan PT Srimas Raya Internasional ke Polresta Barelang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Dengan peluang tersebut, Arifin pun mengklaim bahwa ia berhak menerima pengembalian senilai Rp1,4 miliar.

“Tidak seperti yang dijelaskan pemberitaan sejumlah media, bahwa pembeli lahan dalam hal ini Arifin telah menyetorkan uang sebesar Rp1,4 miliar untuk pembelian di Blok E No. 119. Fakta yang benar adalah Arifin sudah membayarkan ke PT Srimas Raya Internasional sebesar Rp696 juta, dimana ada uang Rp10 juta untuk tanda jadi ditambah Rp686 juta sebagai uang muka,” ungkap Budi Hartono, selaku penanggung jawab perusahaan didampingi Fandi Ahmad selaku Legal Inhouse perusahaan, saat jumpa pers di Club House Palm Spring Batam Center, Selasa (21/5/2024).

Setelah melakukan klarifikasi ke sejumlah media melalui kuasa hukumnya pada Senin (20/5/2024), manajemen perusahaan kembali menegaskan bahwa PT Srimas Raya Internasional masih beritikad baik membuka peluang bagi Arifin untuk menerima uangnya kembali senilai Rp696 juta dan ditambah dengan ganti rugi yang awalnya diajukan Arifin hingga totalnya senilai Rp800 juta.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada awak media dan juga kepada pihak Polresta Barelang yang sudah menangani dari awal hingga sekarang dengan baik,” ucap Budi Hartono.

Dengan niat baik perusahaan untuk memenuhi permintaannya, Arifin seolah menjadikannya peluang untuk meminta lebih lagi jumlah ganti rugi. Padahal batalnya jual beli tersebut bukan karena pembatalan perjanjian sepihak atau tindakan perusahaan dengan menjualnya kepada pihak lain. Namun karena perpanjangan alokasi lahan yang ditolak oleh BP Batam, yang sesuai perjanjian kondisinya telah dipahami bersama. Budi menyampaikan bahwa permintaan Arifin yang kedua senilai Rp1,4 miliar adalah berlebihan.

“Itikad baik dari pihak kami untuk mengembalikan uang saudara Arifin ditambah ganti rugi tersebut ternyata menuai tambahan permintaan saudara Arifin dengan meminta uang sebesar Rp1,4 miliar. Menurut kami itu sangat berlebihan, makanya tidak bisa kami penuhi,” ujarnya.

Budi menambahkan, kalaupun Arifin bersedia menerima pengembalian dana seperti yang sudah disampaikan dalam surat tertulis, maka perusahaan siap untuk mengembalikannya.

“Kami menekankan di sini bahwa tidak benar PT Srimas Raya Internasional telah melakukan penipuan, karena semua isi perjanjian sudah sangan jelas. Dimana dinyatakan di dalamnya bahwa lahan itu masih dalam tahap pengurusan ijin,” ucapnya.

Terkait laporan Arifin ke Satreskrim Polresta Barelang yang masih berlanjut, Budi Hartono mengatakan bahwa perusahaan sejak awal selalu berpedoman kepada aturan hukum dengan baik. Untuk itu, pihaknya sangat mengapresiasi pihak Polresta Barelang yang telah maksimal dalam menangani permasalahan ini hingga mencapai pada titik kebenaran.

“Kami tetap berharap agar saudara Arifin menerima itikad baik kami. Tapi kalau tetap melanjutkan laporanya dengan tuduhan penipuan, kami tidak mempermasalahkannya,” pungkasnya. (AS)

Editor: Andri Sofian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *