Orbit Kepri, Batam | Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, Polresta Barelang, berhasil meringkus FR (44) pelaku tindak pidana pembobolan warung di Perumahan Masyeba Permai Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis lalu (16/52024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 10 unit tabung gas, 4 buah helm, 2 tungku masak dan 1 set kunci yang dipakai pelaku untuk merusak gembok kios milik korban.
“Benar, pelaku pembobolan kios di Masyeba sudah kita amankan,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, SE, MM, saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/5/2024).
Kompol Benhur mewakili Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr Nugroho Tri N, SIK, MH, mengatakan bahwa pelaku yang merupakan warga Kavling Tiban IV itu ditangkap di Tiban Mc Dermort Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Kepada polisi pelaku mengakui telah membobol kios tersebut dibantu oleh tiga orang temannya yang masih buron.
“Pelaku membobol kios pada saat pemiliknya tidak ada di rumah. Dari hasil rekaman CCTV juga diketahui pelaku masuk ke kios dibantu tiga orang rekannya,” tambahnya.
Benhur menambahkan, kasus pembobolan kios itu berawal dari laporan korban, Anton, yang melaporkan jika kios miliknya telah dibobol maling. Menurut pengakuan korban, pembobolan ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya kios miliknya juga sudah pernah dibobol namun tidak dilaporkan ke pihak polisi.
“Karena telah berulang, selanjutnya ia ditemani istrinya membuat laporan ke Mapolsek Sekupang,” ungkapnya.
Atas pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4,1 juta. Adapun barang yang hilang berupa 8 buah tabung gas, dua unit kompor tungku, 2 karung beras isi 25 kg, 2 unit kipas angin dan 4 papan telur ayam ras.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok warung dengan menggunakan palu dan obeng. Sedangkan untuk pelaku lain sampai saat ini masih dilakukan pencarian. Kita juga sudah kantongi identitasnya, ” ucapnya. (*)
Editor: Andri Sofian