Orbit Kepri, Jakarta | Demi memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata, Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki tempat tinggal yang layak melalui skema tabungan yang dikelola secara nasional oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Dalam pasal 5 PP Tapera itu, disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
“Setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta,” bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera tersebut.
Dalam pasal 7 PP tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, tapi termasuk juga pekerja swasta, pekerja lainnya yang menerima upah dan pekerja mandiri atau freelancer. Dengan program Tapera, pemerintah akan memungut iuran wajib dari pekerja di seluruh Indonesia yang akan dipotong langsung dari gajinya sebesar 3 persen atau menyetorkan sendiri bagi pekerja mandiri.
Berbagai reaksi atas kebijakan itu pun bermunculan di berbagai media. Sebagian pengamat menilai kewajiban itu memberatkan pekerja, hingga disebutkan bahwa pekerja akan menunggu 166 tahun baru bisa membeli rumah (cnbc). Bahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) disebutkan menolak program tersebut (bisnis.com). Presiden Jokowi menganggap berbagai reaksi itu wajar terhadap sebuah kebijakan baru. Termasuk apabila masyarakat mempersoalkan mengenai potongan gaji sebesar 3 persen itu.
“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ucapnya usai menghadiri acara Inaugurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Jokowi menyebut bahwa timbulnya berbagai kontroversi terkait kebijakan Tapera itu sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.
“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” tuturnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan. Sehingga momen itu nantinya juga akan menjadi forum bagi pemerintah untuk menjelaskan kebijakan tersebut kepada seluruh rakyat.
“Tentu kita ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR,” kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas, Selasa (28/5/2024).
Pasal 68 PP tersebut mengharuskan para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun setelah PP 25/2020 mulai berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pendaftaran harus dilakukan oleh pemberi kerja mulai tahun 2027. Selanjutnya pada Pasal 14, disebutkan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, simpanan dibayarkan oleh pekerja mandiri atau freelancer itu sendiri.
Jumlah setoran peserta ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan bagi peserta pekerja, dan penghasilan rata-rata bulanan dalam satu tahun kalender sebelumnya dengan batas tertentu bagi peserta pekerja mandiri. Dalam Pasal 15 ayat 1 dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 dan 3 Pasal 15 mengatur bahwa simpanan peserta pekerja yang ditanggung oleh pemberi kerja adalah sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka menanggung sendiri simpanannya. (*)
BK
Editor: Andri Sofian