2 Orang Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri

Konferensi pers penangkapan 2 tersangka penyalahgunaan BBM Bio Solar bersubsidi. (Foto: Humas Polda Kepri, Rabu 12/6/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri), berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Kedua pelaku diamankan di kawasan waduk Jalan Trans Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (17/5/2024), saat sedang mendistribusikannya untuk penggunaan alat berat (eskavator).

Melalui konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Rabu (12/6/2024), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH, MSi, mengatakan bahwa ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Lp/A/8/V/2024/Spkt.Ditkrimsus/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Mei 2024, yang didasarkan pada informasi dari masyarakat mengenai adanya penyelewengan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak semestinya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan kronologi penangkapannya, Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, SIK, MH, mengungkapkan bahwa tindakan berawal pada Kamis (16/5/2024). Tim mengetahui adanya kegiatan penjualan BBM Biosolar yang disubsidi pemerintah digunakan untuk kendaraan alat berat. Diketahui bahwa BBM tersebut diperoleh dari seseorang yang memiliki dokumen surat rekomendasi pembelian dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) Pulau Setokok, Kota Batam.

“Kegiatan tersebut, telah dilakukan pengangkutan dan/atau penjualan secara berulang yang kemudian diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan,” bebernya.

Selanjutnya Yudha menuturkan, pada Jumat, (17/5/2024) sekitar pukul 08.00 WIB tim membuntuti mobil jenis Mitsubishi L300 warna biru yang diduga melangsir BBM Bio Solar dari SPBN Pulau Setokok. Setelah mobil itu berhenti di lokasi Waduk Tembesi, tim pun segera mendatanginya. Didapati mobil tersebut tidak memiliki tanda asal perusahaan.

“Ditemukan di dalam mobil terdapat 20 jerigen ukuran 30 liter, dimana 15 jerigen berisi BBM jenis solar dan 5 jerigen kosong,” ungkapnya.

Yudha menjelaskan bahwa tim segera mengamankan mobil yang dikendarai oleh pria berinisial R. Dari penangkapan itu, didapatkan informasi bahwa BBM tersebut diperoleh dengan membeli dari nelayan di Pulau Setokok menggunakan surat rekomendasi milik nelayan Pulau Pengapit yang dikuasai oleh pria berinisial NL.

“NL memiliki lima dokumen surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus dan Hasan, dengan total kuota bulanan yang berbeda. Pembelian dan pengangkutan 1.333 liter bio solar dilakukan oleh saudara R pada 16 Mei 2024, menggunakan surat rekomendasi tersebut, dengan pembayaran sebesar Rp9.064.400. Bio solar diangkut menggunakan minibus Toyota warna putih untuk kegiatan pada hari tersebut,” urainya.

Setelah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Tim Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan barang bukti BBM sebanyak 420 liter, 2 unit mobil pelangsir lengkap dengan surat-suratnya dan juga beberapa dokumen pembelian. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah,” pungkas Yudha. (*)

Editor: Andri Sofian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *