Orbit Kepri, Batam | Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, Kota Batam, berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Sekupang. Pelaku seorang pria berinisial KU, dibekuk di salah satu kos-kosan lokasi halte Bus Damri, Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (20/1/2024).
“Pelaku berhasil kita tangkap dan telah mengakui bahwa dia telah melakukan tindak pidana curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 6 lokasi di Kota Batam. Pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang dan mendorong sepeda motor tersebut,” ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, SE, MM, Rabu (12/6/2024).
Benhur membeberkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada warga yang menggunakan motor hasil curian. Berdasarkan laporan tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan, SH, segera melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, akhirnya anggota Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Iptu Andi berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/6/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.
“Anggota Reskrim Polsek Sekupang segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku, beserta sepeda motor yang dicuri berada di Kecamatan Lubuk Baja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana yang mengatur tindak pidana pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.
“Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Kompol Benhur Gultom, SE, MM. (*)
Editor: Andri Sofian