Orbit Kepri, Batam | Pelaku penjambretan (begal) yang beraksi pada 13 Mei 2024 lalu di kawasan Jl. Diponegoro Sei Temiang, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Tiga orang pelaku berinisial MA (usia 33 tahun), MI (21 tahun) dan MRP (24 tahun), berhasil diamankan setelah polisi terus memburu dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom SE, MM, melalui ekspos yang digelar pada Selasa (18/6/2024), mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di rumahnya kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa oleh Tim Operasional Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama dengan Tim Jatanras Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.

“Ketiga pelaku diamankan di 3 lokasi berbeda pada 13 Juni 2024, dimana 2 di antaranya pelaku pencurian dan 1 orang pelaku membantu pertolongan perbuatan jahat,” ungkapnya.
Benhur melanjutkan, adapun peran dari masing-masing pelaku antara lain MA sebagai eksekutor untuk penjambretan. Sedangkan MI membantunya melakukan pencurian, kemudian MRP merupakan pembeli handphone (ponsel) yang berhasil dicuri dan dikenai tindak pidana pertolongan jahat.
“Dan dari keterangan MA, barang yang diambil berupa handphone dijual kepada MRP seharga Rp800 ribu,” paparnya.
Kompol Benhur pun membeberkan kronologi kasus ini, yang bermula dari laporan korban pada 13 Mei 2024 lalu. Korban seorang ibu guru taman kanak-kanak (TK) berinisial W, saat itu hendak melakukan perjalanan dari salah satu TK di kawasan Batuaji menuju kantor dinas pendidikan yang berada di Sekupang. W menceritakan, saat di perjalanan ia melihat ada pemotor yang mengikutinya dari arah belakang. Selanjutnya di tengah situasi jalan yang sepi, 2 orang pelaku tersebut mendekati korban dan langsung menarik tas korban yang diletak di gantungan motor.
Dalam waktu sekejap tas milik korban pun raib. W sempat berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku, namun pelaku kabur lebih kencang. Dengan kejadian itu, korban W mengalami kerugian berupa 1 unit ponsel Samsung A54, uang tunai Rp900ribu dan beberapa dokumen seperti buku tabungan anak, 1 buah kartu pegawai, 2 kartu STM, KTP, kartu BPJS, kartu PGRI dan stempel sekolah.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di ruang tahanan Polsek Sekupang untuk proses hukum lebih lanjut. Selain mengamankan 3 orang pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor vario Bp 3675 PR yang digunakan pelaku, 1 helm, tas dan ponsel milik korban.
“Pasal yang kita persangkakan, pasal 365 KUHP juncto 55 KUHP. Terhadap para pelaku, ancamannya 9 tahun merupakan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan 2 orang atau lebih. Kemudian untuk si penadah barang hasil curian, kita kenakan persangkaan pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun dapat dilakukan pengecualian dan dapat dilakukan penahanan. (AS)
Editor: Andri Sofian