Orbit Kepri, Batam | Pada tahap kedua pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di SMA Negeri 1 Batam, Kepulauan Riau, banyak calon siswa (peserta didik) baru yang tertolak karena terkait masa penerbitan Kartu Keluarga (KK). Sesuai ketentuan yang diterapkan di website PPDB online Provinsi Kepulauan Riau, calon peserta didik baru didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Anak saya sudah sekolah sejak TK, SD dan SMP di sini. Dan kami sudah lebih 13 tahun menetap di sini. Hanya saja KK baru dipindah dari alamat rumah kami yang lain karena sesuatu hal. Saya tadinya berharap ada kebijakan untuk melihat dokumen lainnya saat saya melapor ke panitia, karena tujuan sistem zonasi adalah untuk mengutamakan warga di sekitar sekolah,” ungkap Sriwanti, salah satu orang tua pendaftar.
Pada masa pendaftaran ulang yang berlangsung sejak tanggal 1 hingga 4 Juli 2024, diketahui bahwa SMAN 1 Batam hanya menampung sebanyak 468 siswa dari 1.059 pendaftar. Jumlah tersebut terdiri dari 15 persen melalui PPDB jalur prestasi, 15 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua dan 65 persen untuk jalur zonasi yaitu sebanyak 369 siswa.
“Peserta yang dinyatakan lulus di web PPDB, mereka harus lapor diri dulu di web PPDB, baru nanti kita undang untuk mem-valid-kan data berkas-berkas yang dibutuhkan SMA Negeri 1 Batam,” ucap Ketua PPDB SMAN 1 Batam, Ida Royani, Kamis (4/7/2024).
Ida menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pada sistem verifikasi pada PPDB tahun 2024 dibanding tahun lalu. Pada PPDB tahun 2023, semua calon peserta didik baru yang mendaftar pada sekolah pilihannya diverifikasi oleh sekolah yang dipilih. Sementara untuk saat ini dibagi sesuai kuota penerimaan di pilihan sekolah.
“Jadi kuota kami untuk keseluruhan itu ada 13 kelas, dikali 36 siswa itu satu kelasnya sejumlah 468,” terangnya.
Terkait kendala yang dihadapi calon peserta didik baru saat mendaftar di website PPDB online, Ida Royani mengatakan bahwa secara umum tidak terjadi masalah. Apalagi tutorialnya ada di youtube maupun beranda website.
“Mungkin untuk pendaftaran ulang ini ada yang kurang paham untuk membuka lapor diri,” tuturnya.
Sedangkan bagi pendaftar yang tertolak verifikasi, menurut Ida ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan juknis (petunjuk teknis). Permasalahan yang terbanyak adalah KK di bawah 1 tahun masa penerbitannya. KK lama yang berbeda alamat dengan KK baru tidak diterima meskipun kurang dari 1 hari.
“Di juknis kita diarahkan melihat ke dokumen. Jadi ketika dokumen itu tidak menyatakan dia tinggal di situ, itu kita tidak bisa proses dan verifikasi. Surat domisili pun tidak berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, kepada calon peserta didik baru yang telah melakukan pendaftaran ulang, Ida mengimbau agar selalu memantau pengumuman-pengumuman yang ada di web PPDB online Provinsi Kepulauan Riau. Hal itu dilakukan agar para calon siswa dapat mengetahui informasi terbaru ataupun hal-hal yang harus dilengkapi selanjutnya.
“Karena pengalaman, ada juga di saat sudah selesai semua proses, jadwal pendaftaran sudah habis atau jadwal verifikasi sudah selesai, mereka baru cek akunnya. Ternyata harus perbaikan data,” tutupnya. (AS)
Editor: Andri Sofian