Fenomena Puluhan Warga Banjarmasin Korban Mabuk Kecubung, 2 Orang Meninggal Dunia

Korban mabuk kecubung di Banjarmasin yang berhalusinasi tinggi. (Foto: Ist, Jumat 12/7/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Banjarmasin | Begini fenomena viral puluhan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang menjadi korban mabuk kecubung. Pada tayangan video yang beredar banyak di medsos tampak dampak dari warga yang mengkonsumsi kecubung diduga dicampur dengan alkohol dan obat-obatan terlarang berhalusinasi tinggi, sempoyongan, dan kejang-kejang. Bahkan dikabarkan 2 orang meninggal dunia.

Dikutip dari laman gemasulawesi.com, berdasarkan data yang didapatkan terakhir pada Jumat (12/7/2024), total korban yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum dan Rumah Sakit Sultan Suriansyah mencapai 53 orang.

Bacaan Lainnya

Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy, menerangkan bahwa hingga saat ini 35 pasien yang masuk di awal masih menjalani perawatan. Kondisi mereka pun berbeda-beda, beberapa di antaranya masih dalam kondisi kritis, dikutip dari tribunnews.com

“Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat, 5 Juli 2024. Menyusul pasien perempuan berikutnya meninggal pada Selasa, 9 Juli 2024,” ungkapnya, Selasa (9/7/2024).

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyatakan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel sedang mendalami beberapa kasus diduga mabuk kecubung tersebut. Pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah korban yang videonya beredar luas di berbagai platform media sosial.

“Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk mencegah penggunaan kecubung dan bahan-bahan terlarang lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan terkait penggunaan bahan berbahaya tersebut,” ujarnya.

Pada kejadian ini, polisi pun menangkap pria berinisial M (47) yang diduga sebagai pengedar pil tanpa merek. Pelaku saat ini sedang diamankan di Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pelaku didapatlah 20 ribu butir pil tanpa merek. Dari 20 butir pil tanpa merek itu sekarang lagi dikirim ke labfor (laboratorium forensik) untuk dicek kandungannya seperti apa,” beber Adam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (*)

Editor: Andri Sofian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *