Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, PC PMII Tanjungpinang-Bintan Tuntut Penahanan Sopir Mobdin Sekda Bintan

Mobil dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan yang terlibat kecelakaan maut di Tanjungpinang. (Foto: Ist, Sabtu 20/7/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Tanjungpinang | Kecelakaan maut yang terjadi di depan Perumahan Pinang Kencana 3, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Kamis (11/7/2024) lalu. Insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia ini melibatkan mobil dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan yang dikendarai oleh Y (34).

Atas kejadian itu, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin, menyuarakan tuntutan agar pihak kepolisian segera menahan sopir mobil dinas Sekdakab Bintan tersebut. Andi menegaskan bahwa penahanan sopir adalah langkah yang diperlukan demi keadilan dan agar keluarga korban tidak merasa kecewa.

Bacaan Lainnya
Ketua PC PMII Tanjungpinang-Bintan, Andi Sarippudin. (Foto: Ist, Sabtu 20/7/2024)

“Jangan karena pengendara mobil tersebut adalah supir sekda dan kebetulan menggunakan mobil dinas Sekda Kabupaten Bintan menjadikan proses hukum tidak berjalan dengan maksimal, yang mana dari kejadian tersebut bahkan sampai merenggut nyawa,” ujarnya Sabtu (20/7/2024).

Kecelakaan maut tersebut terjadi saat mobil Toyota Hilux berpelat merah BP 8XXX PC, yang merupakan mobil dinas Sekda Bintan terlibat tabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai seorang wanita inisial S, PNS Kanwil Kemenag Kepri. Dalam kecelakaan itu, S meninggal dunia di tempat kejadian.

Andi Sarippudin berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan agar keadilan bagi keluarga korban dapat terwujud.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Menurut keterangan Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mobil tersebut dikemudikan oleh sopir dinas tanpa kehadiran sekda.

“Saat itu mobil melaju dari arah Bintan menuju Tanjungpinang, sementara korban datang dari arah sebaliknya. Tidak ada sekda, hanya sopir sendiri. Kami akan memanggil sekda juga untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sopir mobil tersebut belum ditahan karena dianggap kooperatif dan dijamin oleh keluarga, namun tetap dikenakan wajib lapor.

“Jika cukup bukti, akan dilakukan gelar perkara apakah kasus ini naik ke penyidikan atau tidak. Belum ada tersangkanya,” tambah AKP Syaiful.

Sementara mengenai kabar perdamaian antara sopir dan keluarga korban, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka baru mendengar kabar tersebut dan belum menerima surat perdamaian resmi.

“Kami baru mendengar kabar perdamaian itu, tetapi belum menerima surat resminya,” ucap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik. (AS)

Editor: Andri Sofian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *