Orbit Kepri, Tanjungpinang | Sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA pada Selasa lalu (23/72024), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau (Kepri) membawa laporan sejumlah kasus penting kepada beberapa instansi di Jakarta.
Koordinator Lapangan aksi uncuk rasa, Ucok Fatumonah Harahap, mengungkapkan bahwa kasus pertama yang akan dilaporkan adalah dugaan pelanggaran oleh seorang hakim yang tidak membayar pajak dan merugikan negara karena menggaji hakim yang tidak berintegritas serta memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. PMII Kepri akan membawa kasus ini ke:
1. Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI)
2. Komisi Yudisial (KY)
3. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)
4. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
5. Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak)
6. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
Ucok Fatumonah Harahap menekankan bahwa tindakan oknum hakim yang tidak melaporkan pajak atas deposito senilai Rp4 milyar merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan kredibel, karena tidak mungkin hakim yang seharusnya memberikan keputusan yang adil tetapi memiliki sikap dan tindakan yang tidak terpuji,” ujarnya, Sabtu (27/7/2024).
Kasus kedua yang akan dilaporkan adalah keterkaitan mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudistira, mengenai dugaan korupsi sebesar Rp5.9 milyar di PD BPR Bestari. PMII Kepri akan mengirimkan laporan ini langsung ke Kejaksaan Agung, mengingat dugaan adanya tindakan tebang pilih terhadap tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Ucok menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi kepri yang dinilai tidak adil dalam menangani kasus tersebut.
“Kami melihat adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi kepulauan Riau, jangan sampai HBA (Hari Bakti Adhyaksa) yang baru saja dirayakan malah menjadi momen hilangnya kepercayaan masyarakat Kepulauan Riau dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, kami akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) agar mendapatkan penanganan yang lebih obyektif dan transparan,” tegasnya.
Selanjutnya Ucok membeberkan terkait kasus ketiga, yaitu dugaan pemalsuan surat tanah oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hasan. Kasus ini berkaitan dengan pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sungailekop, Kabupaten Bintan, dengan luas sekitar 2,5 hektar yang dikuasai oleh perusahaan PT Expasindo. Pihak Polres Bintan telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri namun ditolak hingga tiga kali, yang dianggap ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, PMII Kepri telah menyurati Polres Bintan dengan beberapa pertanyaan, namun Polres Bintan merespon tidak sesuai dengan apa yang di tanyakan oleh PKC PMII Kepri. Oleh karena itu, PMII Kepri akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Kompolnas RI, karena diduga kasus tersebut mengandung nilai tendensi, perampasan hak masyarakat, serta menambah tren buruk di bidang hukum terhadap institusi, termasuk memperburuk nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian yang ditolak oleh kejaksaan menunjukkan indikasi ketidakberesan dalam proses hukum, dan mirisnya pihak Polres Bintan malah mengeluarkan statement playing victim. Kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, karena hal ini menyangkut hajat hidup seseorang,” ucap Ketua PKC PMII Kepri, Muhammad Jasming Agus.
Menurutnya, dengan keberangkatan PMII Kepri ke Jakarta, diharapkan kasus-kasus di daerah dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi-instansi terkait, demi tegaknya keadilan dan penegakan hukum yang transparan. Aksi ini merupakan langkah nyata PMII Kepri dalam mengawal dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kepulauan Riau. (Andi S)
Editor: Andri Sofian