Sekjen Kemenag RI Lantik dan Kukuhkan Tiga Pejabat Fungsional Tertentu Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang

Pelantikan Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang. (Foto: Yudi, Selasa 10/9/2024)
banner 468x60

Orbit Kepri, Tanjungpinang | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof Dr H Muhammad Ali Rhamdani, MT, melantik dan mengukuhkan sejumlah Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) secara daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan). Untuk di Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pelantikan dilakukan secara daring bertempat di aula Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang, Selasa (10/9/2024).

Pejabat Fungsional Tertentu yang dikukuhkan di lingkungan Kantor Kemenag Kota Tanjungpinang adalah:
-Mohamad Ariefuddin Pribadi, dilantik sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda. Jabatan sebelumnya adalah Analis Kepegawaian Ahli Muda
-Lonny, dilantik sebagai Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jabatan sebelumnya adalah sebagai Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan.
-Ainul Mufaridia, dilantik sebagai Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Jabatan sebelumnya sebagai Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Ahmad Husein, mengatakan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting guna meningkatkan kinerja Kementerian Agama dalam melayani masyarakat, serta dapat memperkuat peran Kementerian Agama dalam berbagai bidang pelayanan publik. Terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia dan keuangan.

“Selamat kepada para pejabat yang telah dilantik dan dikukuhkan. Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan amanah yang diberikan. Teruslah berinovasi dan berikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ucapnya usai pelantikan saat berada di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam kegiatan MTQ Nasional XXX Tahun 2024. (Yudi)

Editor: Andri Sofian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *