Orbit Kepri, Batam | Viralnya seorang oknum pengusaha arogan, yang diduga melontarkan ancaman kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menuai kecaman banyak pihak. Pria yang diketahui berinisial A diduga kuat merupakan bagian dari perusahaan pemegang PL, telah melontarkan kata-kata ancaman dalam sebuah rekaman video milik warga berdurasi 0.56 detik yang diterima pihak media pada Jum’at (6/12/2024).
“Dewan (DPRD-red) mana yang berani ngomong begitu, kita ‘sikat’ dia nanti. Abang jangan rekam-rekam begitu dong, saya pribadi punya hak. Jangan video-video saya dong,” ungkap pria itu sambil menunjuk warga yang merekam video, sebagaimana dilansir dari kabarinvestigasi.co.id.

Pria tersebut diketahui memaksakan untuk melanjutkan proses pekerjaan pematangan lahan dan mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam pada Selasa (20/11/2024), terkait penggusuran warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Melalui RDP tersebut, telah diputuskan bahwa PT Citra Tritunas Prakarsa tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun hingga persoalan ganti rugi kepada warga diselesaikan secara tuntas.
Atas sikap arogansi oknum pengusaha tersebut, reaksi pun muncul dari Anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Hendrik, SH. Wakil rakyat yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam ini, menegaskan bahwa lembaga DPRD akan meminta klarifikasi secara resmi lewat prosedur hukum yang ada. Pasalnya, ancaman tersebut telah mengabaikan upaya penyelesaian DPRD melalui RDP dan dapat membias lebih luas kepada permasalahan yang lebih besar di masyarakat.
“Kami selaku Anggota DPRD Kota Batam tentunya merasa keberatan dengan apa yang disampaikan menyangkut lembaga kami, tentu kami terusik semua. Saya selaku anggota DPRD dari fraksi PKB meminta aparat untuk memanggilnya agar diklarifikasi supaya jelas apa yang disampaikan dia,” ucapnya, Sabtu (7/12/2024).
Hendrik, SH, yang juga selaku Ketua DPD Forum Bela Negara (FBN) Kementerian Pertahanan RI Kota Batam ini, mengecam ancaman tersebut karena jelas-jelas telah menjatuhkan kewibawaan lembaga negara. Menurutnya, persoalan di lapangan yang telah diputuskan melalui RDP ini jangan sampai terkesan simpang siur. Penyelesaian lebih lanjut tentunya akan terus dilakukan, sehingga adanya titik temu negosiasi pihak perusahaan dengan warga yang akan dibebaskan lahannya. Diketahui, hingga saat ini masih ada persoalan ganti rugi yang belum terselesaikan kepada beberapa warga.
“Tentunya, jangan sampai hal ini, teman-teman DPRD juga semuanya beranggapan, ini satu wilayah dengan Tritunas punya dan Bapak ini punya yang ada 100 hektar. Jadi kami berharap ya jangan sampai semua teman-teman nanti jadi terpancing dengan penyampaian arogan seperti itu. Kita juga selaku anggota DPRD tidak mau terpancing terlebih dahulu apa yang disampaikan dia,” ujarnya.
Menurut Hendrik, peran DPRD dalam penyelesaian masalah pembebasan lahan masyarakat dengan seadil-adilnya adalah merupakan kewajiban selaku wakil rakyat. Dengan begitu, bukan berarti peran DPRD ini menjadi penghalang bagi pengusaha yang telah ikut dalam pengembangan dan pembangunan Kota Batam. Permintaan ganti rugi oleh 144 kepala keluarga warga Teluk Bakau sebesar Rp70 juta per rumah atas dampak penggusuran terkait pengalokasian lahan seluas 50 hektar oleh BP Batam kepada PT Citra Tritunas Prakarsa, harus terselesaikan dengan sebaik-baiknya.
“Tidak ada yang namanya kami bagian dari pemerintah, menghalang-halangi untuk pengembangan Kota Batam. Tapi bagaimanapun permasalahan yang ada kaitannya dengan masyarakat bisa terselesaikan dengan damai,” pungkasnya. (AS)
Editor: Andri Sofian