Orbit Kepri, Batam | Madrasah Tsanawiyah Unit Sekolah Baru (MTs USB) Filial MTs Negeri 1 Batam kini resmi menjadi MTs Negeri 3 Batam. Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr H Zoztafia, SAg, MPdI, dalam acara syukuran yang digelar di lokasi sekolah, Jalan Utama Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (21/1/2025).
“Alhamdulillah berkat perjuangan kita bersama, berkat support dari pimpinan baik di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau, maupun Kantor Kementerian Agama Kota Batam dan seluruh civitas academica, pengurus komite dan seluruh bapak/ibu wali murid yang berbahagia,” ucapnya,” ucap Kepala MTs USB Filial MTsN 1 Batam, Eka Nopri Yandri, S.Pd, dalam sambutannya.
Menurut keterangan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Dr H Zoztafia, SAg, MPdI, Provinsi Kepri tahun ini mendapat jatah 2 penegerian, yaitu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Batam di Bengkong dan MTsN 3 ini. Sertifikat Penegerian telah diserahkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Dr H Zulkarnain, SAg, MH, pada 1 Oktober 2024 lalu. Ia mengatakan bahwa proses penegerian ini sangat lama, sebab usulan sudah diajukan sekitar 10 tahun lalu. Oleh karenanya, untuk proses menjadi sekolah negeri maka MTs ini difilialkan dulu.
“Tapi ternyata perkembangan MTsN 3 ini luar biasa. Sampai hari ini siswanya sudah 600. Ini yang menjadi alasan sangat kuat. Terakhir di-SK-kan oleh Menteri Agama yaitu sekitar tahun 2024,” ungkapnya.
Zoztafia berharap dengan penegerian ini, MTsN 3 Batam akan semakin maju. Animo masyarakat juga diharapkan semakin kuat, serta kualitas pendidikannya terus meningkat. Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan setelah madrasah ini menjadi negeri, terutama dalam masalah pembiayaan. Dimana kebutuhan sekolah yang selama ini menjadi tanggung jawab orang tua, sekarang pembiayaannya dilaksanakan oleh pemerintah dan sepenuhnya dari Kementerian Agama. MTsN 3 Batam ini menjadi Satuan Kerja (Satker) yang mengelola anggaran sendiri dan kemudian akan mendapat anggaran-anggaran yang telah disediakan pemerintah.
“Tentu akan dibantu Kementerian Agama melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya. Tidak minta dari mana-mana lagi,” ujarnya.
Sedangkan terkait Iuran Komite Sekolah sebesar Rp200 ribu yang dibayarkan orang tua siswa setiap bulannya, Zoztafia menyatakan tetap masih diperlukan. Sebab tidak serta merta semua anggaran terakomodir. Ada beberapa item yang tidak terpenuhi oleh anggaran BOS (Biaya Operasional Sekolah) maupun DIPA, misalnya kegiatan ekstra kurikuler.
“Di situlah fungsi Komite sebenarnya. Ketika ada anggaran-anggaran bersifat insidentil, tetapi tidak dapat terpenuhi. Tak ada dalam DIPA, dalam APBN itu tak ada. Tapi ini harus dilakukan untuk meningkatkan prestasi siswa,” jelasnya.
Untuk itu, Zoztafia mengingatkan bahwa keikutsertaan Komite Sekolah dalam hal pemenuhan anggaran tersebut semuanya harus bermuara kepada kebutuhan siswa. Ia juga berpesan kepada masyarakat, terutama yang menyekolahkan anaknya di MTsN 3 Batam untuk terus memberikan dukungannya untuk kemajuan sekolah dan kualitas pendidikannya. Kemenag berfungsi menjadi pengelola fasilitas pendidikan untuk masyarakat, sedangkan kebutuhan akan kemajuannya adalah tanggung jawab bersama masyarakat.
“Saya sangat berharap betul, sebagai yang sangat sulit kita dirikan ini dipelihara oleh masyarakat Batam. Ini milik kita bersama,” pungkasnya. (AS)
Editor: Andri Sofian