Orbit Kepri, Bintan | Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menahan 7 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan tahun 2017-2024. Ketujuh tersangka yang terdiri dari 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan dan 2 kepala desa (kades), ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Kamis sore (27/2/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andy Sasongko, menerangkan bahwa para tersangka diduga telah mengambil secara pribadi retribusi dan menyelewengkan keuangan pada lokasi wisata yang dikelola oleh Koperasi Wira Artha atau Komite Pengawas Wisata Mangrove dan PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) dengan total kerugian negara sebesar Rp1 miliar.
“Para tersangka terima dana tanpa dasar hukum atau tanpa prosedur yang sah,” ungkapnya.
Adapun nama 7 tersangka itu yakni;
1. Herika Selvia, mantan Camat Teluk Sebong periode 2017-Februari 2018, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemkab Bintan.
2. Sri Heny Utami, mantan Camat Teluk Sebong periode Februari 2018-30 Mei 2023, saat ini menjabat Kadis Kesehatan Pangan dan Pertanian Pemkab Bintan.
3. Julpri Ardani, Camat Teluk Sebong saat ini.
4. Mazlan, Kades Sebong Lagoi saat ini.
5. Herman Junaidi mantan Pj Kades Sebong Lagoi periode 23 Februari 2017-27 Juli 2018.
6. La Anip mantan Kepala Desa Sebong Pereh periode 31 Mei 2016 -6 Juni 2022.
7. Khairuddin mantan Lurah Kota Baru periode 10 Januari 2017-30 Mei 2023.
Andy menambahkan, para tersangka dikenakan pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 juncto pasal 65 KUHPidana. Sambil menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang.
“Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Saat ini ketujuh tersangka kami titipkan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,” tutupnya. (*)
Editor: Andri Sofian