Peduli Keselamatan Masyarakat di Jalan Raya, DPW Senopati Pujakesuma Kepri Datangi Dishub Batam

DPW Senopati Pujakesuma Kepri ajukan saran kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam, Salim, SSos, MSi, terkait keselamatan di jalan raya. (Foto: Andri Sofian, Senin 5/5/2025)
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan terhadap meningkatnya kecelakaan lalu lintas jalan raya Kota Batam (sebagaimana kecelakaan di kawasan Tiban yang sering memakan korban jiwa belakangan ini), Satgas Senopati DPW Paguyuban Keluarga Besar Putera Jawa Kelahiran Sumatera (PKB Pujakesuma) Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam untuk menyampaikan beberaa saran.

Sebanyak 5 orang pengurus DPW Senopati Pujakesuma Kepri diterima di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam, Salim, SSos, MSi didampingi Pejabat Fungsional Pengujian Kendaraan/Kasi Pengujian, Erbijaya, di kawasan Baloi Sukajadi, Senin (5/5/2025).

Bacaan Lainnya
DPW Senopati Pujakesuma Kepri ajukan saran kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam, Salim, SSos, MSi, terkait keselamatan di jalan raya. (Foto: Andri Sofian, Senin 5/5/2025)

“Kami bagian dari masyarakat yang tergabung Senopati Pujakesuma Kepri meminta perhatian pemerintah khususnya Dinas Perhubungan Kota Batam atas beberapa saran yang kami ajukan,” ucap Komandan Satgas DPW Senopati Pujakesuma Provinsi Kepri, Waluyo.

Beberapa saran yang disampaikan Senopati Pujakesuma Kepri antara lain:
1. Dishub Pemko Batam segera menertibkan seluruh kendaraan angkutan barang/truk kontainer/lori pengangkut tanah dan bahan bangunan yang tidak layak beroperasi di jalan raya.
2. Memaksimalkan Uji Kir terhadap semua kendaraan yang dimaksud di atas, mengingat masih banyaknya kendaraan yang diduga tidak Uji Kir dan tidak memasang kartu tanda Uji Kir.
3. Mengatur jam operasional kendaraan jenis tersebut di atas, dengan melarang beroperasi pada jam sibuk antara pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB dan pukul 17.00 WIB dan 18.00 WIB.
4. Berupaya mengadakan Pos Polisi Lalu Lintas di sekitar traffic light persimpangan Tiban Center, Sekupang, demi mengawasi masyarakat yang sering melalaikan keselamatan dan aturan berlalu lintas.
5. Menata kembali pintu keluar SPBU Vitka yang saat ini mengarah langsung ke persimpangan, sehingga memungkinkan masyarakat untuk menerobos dan menjadikannya pintu masuk SPBU dengan melintasi persimpangan.
6. Membuat rintangan hitam putih sejauh 20 meter sebelum di perhentian lampu merah.

“Harapan kami dengan saran ini, dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang banyak menimbulkan korban jiwa di Batam. Sebab meskipun tanda peringatan, imbauan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) selalu dilengkapi, tetap saja pelanggaran yang disengaja atau tidak disengaja oleh masyarakat terjadi dan merugikan banyak pihak,” ungkap Waluyo.

Sebelumnya, Ketua DPW PKB Pujakesuma Kepri, Hendrik, SH, yang juga Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Fraksi PKB, telah menyampaikan pesan kepada Senopati agar tetap konsisten dan terus menindaklanjuti apa yang disampaikan. Sebab menurutnya Pujakesuma harus hadir di tengah permasalahan masyarakat sebagai pemberi solusi.

“Semua Pujakesuma harus peduli masyarakat. Tanpa pamrih bekerja untuk kepentingan masyarakat dan mampu bekerja sama dengan berbagai pihak,” tegasnya.

Menanggapi saran ini, Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam, Salim, SSos, MSi, menjelaskan bahwa pelaksanaan dan penertiban kendaraan dimaksud tak lepas dari soal tugas dan kewenangan. Memang untuk uji Kir/ kelayakan kendaraan angkutan penumpang dan barang ada di Dishub, namun untuk menerapkan pelaksanaan kewajiban uji kir ini sifatnya sosialisasi dengan mengimbau kepada perusahaan/orang pemilik kendaraan dimaksud.

“Dishub sudah persiapkan fasilitas gratis, untuk 1 hari melayani 100 unit sesuai kemampuan alat. Namun masih ada saja yang tidak mau melakukan uji kir, karena mereka mengaggap tidak butuh. Hanya ketika ada kerjasama pengangkutan dengan perusahaan lain atau seperti di pelabuhan yang mewajibkan uji kir, barulah mereka ramai datang ke dishub. Untuk saat ini rata-rata sehari hanya 60 hingga 80 kendaraan yang melakukan uji kir,” terangnya.

Mengenai poin-poin saran lain tersebut, Salim mengapresiasi dan berterima kasih adanya kepedulian masyarakat, khususnya dari Senopati Pujakesuma. Dishub akan memberikan atensi dan mengupayakan solusinya sesuai kewenangan.

“Terima kasih, kami sangat senang adanya diskusi dan masukan seperti ini. Poin mana yang bisa, kami akan laksanakan segera,” tambahnya.

Menyambung ucapan Kepala Dinas, Kasi Pengujian, Erbijaya, mengatakan bahwa upaya penertiban kendaraan sudah dilakukan melalui razia, namun sering hanya sedikit yang terjaring. Biasanya disebabkan karena kebocoran informasi, yaitu jadwal razia sudah diketahui pemilik kendaraan terlebih dahulu.

“Sesuai Undang-Undang no. 22 tahun 2009, Dishub tidak lagi memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan. Tugas Dishub adalah mengedukasi masyarakat dan sejak 2015 sudah dilaksanakan secara bertahap. Adapun penilangan hanya bisa dilakukan saat pelaksanaan razia,” jelasnya. (AS)

Editor: Andri Sofian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *