Operasi Gabungan Wira Waspada Kantor Imigrasi Batam Bersama Polda Kepri Amankan 23 WNA Langgar Aturan Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, saat konferensi pers mengenai hasil Operasi Gabungan Wira Waspada di Batam. (Foto: Tim OKE, Kamis 15/5/2025)
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Operasi Gabungan Wira Waspada yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), berhasil mengamankan sebanyak 23 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kegiatan ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jend Pol (Hor. Purn) Drs Agus Andrianto, SH, MH.

Melalui konferensi pers yang dihadiri Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Kepri, AKBP Agung Budi Leksono pada Kamis (15/5/2025), Kantor Imigrasi Batam menghadirkan 21 deteni, terdiri dari 12 deteni perempuan dan 9 laki-laki. Namun terdapat dua deteni yang tidak dapat dihadirkan karena mengalami gangguan psikologis. Operasi ini digelar selama bulan April hingga Mei 2025, dilakukan terhadap orang asing terutama di kawasan Tanjunguncang dan Marina Tanjungriau, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, saat konferensi pers mengenai hasil Operasi Gabungan Wira Waspada di Batam. (Foto: Tim OKE, Kamis 15/5/2025)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, membeberkan bahwa pelanggaran yang ditemukan adalah meliputi penyalahgunaan izin tinggal, overstay, masuk tanpa pemeriksaan keimigrasian, hingga mengganggu ketertiban umum. Terkait izin tinggal, Hajar Aswad menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 WN Tiongkok di salah satu penginapan Kawasan Batam Center.

“Kami amankan dua warga negara Tiongkok yang tinggal di sebuah penginapan di kawasan Batam Center. Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja tanpa izin yang sah serta telah overstay selama 14 hari,” tuturnya, Rabu (7/5/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, saat konferensi pers mengenai hasil Operasi Gabungan Wira Waspada di Batam. (Foto: Tim OKE, Kamis 15/5/2025)

Hajar Aswad menyampaikan, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WN Myanmar, dimana 10 WN Myanmar tersebut telah overstay dan 6 lainnya belum overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama. Di antaranya ada yang overstay selama 40 hari, ada yang 50 hari, ada yang 126 hari dan bahkan ada yang 169 hari. Mereka diketahui merupakan pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Singapura.

“17 orang ini akan diberangkatkan bekerja oleh WN Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka (asylum seeker), yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WN Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut,” ungkapnya.

Satu warga negara Kanada, berinisial WN, juga ditangani dalam operasi ini karena dianggap mengganggu ketertiban umum di sekitar kawasan OS Hotel Batam Kota pada Kamis (15/5/2025), lanjut Hajar Aswad.

“Karena diduga mengalami gangguan mental, yang bersangkutan saat ini tidak dapat dihadirkan. Namun tetap akan kami proses untuk pendeportasian dan penangkalan setelah kondisinya membaik,” tambahnya.

Selain itu, Imigrasi Batam juga menindak tiga warga negara Bangladesh berinisial FK, SK, dan SM. Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi dan ditemukan di kawasan Sekupang. Ketiganya dikenakan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 63 Tahun 2024, dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp100 juta.

“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam,” terangnya.

Melalui operasi ini, Kantor Imigrasi Batam menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam. Hajar Aswad menyatakan akan bertindak tegas terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan.

“Masyarakat Kota Batam dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090,” pungkasnya. (AS)

Editor: Andri Sofian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *