Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Sekupang Kota Batam Bersama Muspika, DLH, Pujakesuma dan LLMB Gelar Gotong Royong

Polsek Sekupang Bersama Muspika, DLH Paguyuban Pujakesuma dan LLMB Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Kelurahan Patam Lestari. (Foto: Andri Sofian, Jumat 13/6/2025)
banner 468x60

Orbit Kepri, Batam | Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) bersama personel Komando Rayon Militer (Koramil) 02/Batam Barat, Kecamatan Sekupang dan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan Bakti Sosial gotong royong membersihkan lingkungan di wilayah Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Jumat (13/6/2025). Pada kegiatan ini, Polsek Sekupang juga menggandeng Paguyuban Pujakesuma, Satgas Senopati Pujakesuma dan Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB).

Bacaan Lainnya

Polsek Sekupang Bersama Muspika, DLH Paguyuban Pujakesuma dan LLMB Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Kelurahan Patam Lestari. (Foto: Andri Sofian, Jumat 13/6/2025)

“Kita bersama-sama datang ke sini untuk mewujudkan kebersihan di Kecamatan Sekupang. Dan kita menyadari bahwa kebersihan ini adalah tanggung jawab kita bersama, kalau bukan kita siapa lagi,” ucap Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, SE, MM.

Selain itu, Kompol Benhur juga menerangkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bakti Kepolisian kepada masyarakat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025 mendatang. Sebagai wujud sinergitas, gotong royong ini juga dihadiri Danramil 02/Batam Barat Kapten (Inf) H.P. Siregar dan Camat Sekupang Kamarul Azmi.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, SE, MM pimpin langsung Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Bersama Muspika, DLH Paguyuban Pujakesuma dan LLMB di Kelurahan Patam Lestari. (Foto: Andri Sofian, Jumat 13/6/2025)

“Kita melaksanakan bakti sosial, gotong royong di seluruh tempat nanti sampai tanggal 28 Juni,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini Kompol Benhur mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Ia pun berkomitmen untuk melaksanakan penindakan atas pelanggaran ini sesuai yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam. Di dalam Perda No. 11 Tahun 2013 telah diatur tentang larangan membuang sampah sembarangan dengan sanksi denda senilai Rp2.5 juta.

“Kami bersama-sama Muspika, Pak Danramil dan Pak Camat dan dari Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan bahwa kebersihan itu adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Polsek Sekupang Bersama Muspika, DLH Paguyuban Pujakesuma dan LLMB Gelar Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Kelurahan Patam Lestari. (Foto: Andri Sofian, Jumat 13/6/2025)

Sementara itu, mewakili Dewan Pimpinan Wilayah Paguyuban Keluarga Besar Putera Jawa Kelahiran Sumatera (DPW PKB Pujakesuma) Provinsi Kepulauan Riau yang diketuai Hendrik, SH, Sekretaris DPW Senopati Pujakesuma Provinsi Kepri Andri Sofian, didampingi Komandan DPW Senopati Pujakesuma Provinsi Kepri Waluyo, Sekretaris DPD Pujakesuma Kota Batam Indra Hermawan dan Ketua DPC Pujakesuma Sekupang Rika Yasa, turut mengimbau masyarakat untuk sama-sama peduli kebersihan lingkungan.

“Mari kita dukung pembangunan Batam Kota Baru yang indah, bersih, aman dan kondusif. Selamat Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79,” ucapnya. (AS)

Editor: Andri Sofian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *